Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Liquid Vape Merk Ini
2018-11-02 03:19:24
 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak saat memeberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan dari hasil pengembangan kasus dan penggerebekan rumah yang disulap jadi laboratorium liquid vape dengan kandungan narkoba di Kelapa Gading, ada sejumlah merek liquid yang patut diwaspadai masyarakat

"Iya betul. Dari penggerebekan di salah satu dari tiga laboratorium liquid vape mengandung narkoba kemaren, kami dapati sejumlah stiker dan label liquid," kata Calvin, Kamis (1/11).

Ia menjelaskan besar kemungkinan jika ada merek-merek ini yang beredar di Vape Liquid Store di Indonesia, sudah mengandung narkotika golongan 1 jenis MDMA, 5 Fluoro ADB dan THC (TetraHydroCannabinol).

"Yang jadi di TKP, kami temukan ada stiker dan kotak bertiliskan atau merk Cherykush, Traditional Bali Tobaco, Chery dope, Performance Plus Daily, Lemonade Grenade, Ek grizz, Rogz, Golden barong, AlliRog, Exbe, Golden beer, Madness, Rbn Grizzly," paparnya.

Untuk itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan peredaran liquid Vape merek tersebut harus diwaspadai.

"Ya, kami curiga kemungkinan sudah ada yang beredar. Jadi kami imbau agar masyarakat untuk waspada yah terhadap merk-merk ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan elite Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang disulap sebagai laboratorium liquid vape mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA) dan 5 Fluoro ADB.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2