Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Kaji Perberat Hukuman Sopir Bus Karunia Bhakti
Sunday 12 Feb 2012 22:35:42
 

Proses evakuasi bus Karunia Bakti yang telah menghamtam puluhan kendaraan serta pejalan kaki di kawasan Pucak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/2) malam lalu (Foto: Koranbogor.com)
 
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Polresta Bogor, Jawa Barat menetapkan sopir maut bus Karunia Bakti Lukman Iskandar sebagai tersangka atas kejadian tabrakan beruntun yang menyebabkan belasan orang tewas dan puluhan lainnya luka berat dan kritis. Kini, tersangka yang merupakan warga Garut tersebut, telah ditahan.

"Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainya. Saksi itu ada dari masyarakat sekitar, pengemudi kendaraan lain, dan para korban yang berhasil selamat," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Ajun Komisaris Pol. Zaenal Abidin yang dihubungi wartawan, Minggu (12/2).

Dijelaskan, pada kejadian yang berlangsung di Cisarua, Bogor, Jumat (10/2) lalu, tersangka Lukman yang mengendarai bus tersebut, sempat melarikan diri. Ia berhasil menyelamatkan diri dengan melompat, beberapa detik sebelum bus yang dikemudikannya menabrak. Lukman ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polresta Bogor di rumah keluarganya di Garut, Sabtu (11/2).

“Hasil tes urine terhadap Lukman, negatif menggunakan barang terlarang. Tersangka kemungkina besar dapat dijerat dengan 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman empat tahun penjara. Tapi akan kami kaji lagi atas kemungkinan perbuatan kesengajaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” tutur dia.

Sedangkan kondektur bus Karunia Bakti, saat ini statusnya masih saksi. Belum ada kenaikan status terhadap yang bersangkutan. “Kami terus memeriksaanya atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Di lokasi kejadian, sejak sore kemarin sudah tidak ada apa-apa lagi. Kami cepat bersihkan, agar tidak menjadi tontonan warga yang mengakibatkan kemacetan,” jelas Zaenal.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan 12 kendaraan terjadi pada Jumat (10/2) pukul 18.40 WIB. Bus Kurnia Bhakti jurusan Garut-Jakarta menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya. Diduga karena rem blong, bus menghantam bus Doa Ibu dan menabrak sejumlah kendaraan roda empat, roda dua dan warung makan.

Akibat dari peristiwa ini, sebanyak 14 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 47 lainnya luka-luka. Korban meninggal dievakuasi ke RS Paru Cisarua, sedangkan korban luka-luka sebagian ada yang dilarikan ke RS Ciawi. Aparat kepolisian sempat kesulitan dalam mengevakuasi bus Kurnia Bhakti yang menghantam rumah toko (ruko) dan masuk ke tebingan villa, karena bodi bus yang besar dan kehadiran ribuan warga yang menonton kecelakaan tersebut.

Sementara dari hasil penyelidikan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang datang ke lokasi kejadian, menyebutkan ada empat penyebab dugaan kecelakaan maut itu. Penyebab pertama adalah kondisi teknis rem bis yang tidak berfungsi, kemudian faktor jalan yang menurun, lalu kondisi jalan yang licin karena saat kejadian terjadi hujan, dan terakhir adalah lebar jalan yang sempit.

Tim KNKT melihat kondisi di tempat kejadian sama sekali tidak terlihat adanya bekas pengereman dari bis Karunia Bakti. Hal ini menunjukan kemungkinan besar rem bis tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan Menhub EE Mangindaan menduga kecelakaan tersebut akibat kesalahan uji kelayakan (KIR). Atas dasar itu, Kemenhub akan merevisi aturan tentang KIR untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat tidak layaknya angkutan umum.(dbs/bas/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2