Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Tunggu Hasil Pemeriksaan Forensik Digital
Polisi Lepas Tersangka Pembuat Blog Pembunuh Bayaran
Monday 12 Mar 2012 19:04:54
 

Blog penyedia jasa pembunuh bayaran (Foto: Hitmanindonesia.wordpress.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi tidak menahan S atau Suhardi (30), tersangka pembuat blog penculik dan pembunuh bayaran tersebut. Namun, hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti tersebut. Pasalnya, petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Dia tidak ditahan dan sudah dipulangkan, namun tetap dalam pengawasan polisi. Dalam pemeriksaan S tidak mengakui situs indonetasia.com adalah miliknya. Polisi tidak mengejar pengakuan tersangka, tapi mengejar bukti perbuatan tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/3).

Menurut dia, polisi tetap memantau kegiatan yang bersangkutan, sebelum hasil forensik sejumlah barang bukti selesai dikumpulkan dan diperiksa. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sedang memeriksa laptop, email, serta kartu sim ponsel milik S. “Pokoknya, kami sedang kejar bukti lewat digital forensik, karena dari alat bukti bisa diketahui tersangka terlibat atau tidak,” jelas Saud.

Sebelumnya, tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat meringkus pelaku berinisial S yang diduga sebagai pembuat blog layanan jasa pembunuh bayaran. Penangkapannya dilakukan di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, Jumat (9/3) dini hari. Polisi menduga bahwa yang bersangkutan sebagai pembuat blog layanan pembunuh bayaran dengan Blog: http://ads.indonetasia.com/jasa-pembunuh-bayaran-2.html.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2