Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Tunggu Hasil Pemeriksaan Forensik Digital
Polisi Lepas Tersangka Pembuat Blog Pembunuh Bayaran
Monday 12 Mar 2012 19:04:54
 

Blog penyedia jasa pembunuh bayaran (Foto: Hitmanindonesia.wordpress.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi tidak menahan S atau Suhardi (30), tersangka pembuat blog penculik dan pembunuh bayaran tersebut. Namun, hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti tersebut. Pasalnya, petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Dia tidak ditahan dan sudah dipulangkan, namun tetap dalam pengawasan polisi. Dalam pemeriksaan S tidak mengakui situs indonetasia.com adalah miliknya. Polisi tidak mengejar pengakuan tersangka, tapi mengejar bukti perbuatan tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/3).

Menurut dia, polisi tetap memantau kegiatan yang bersangkutan, sebelum hasil forensik sejumlah barang bukti selesai dikumpulkan dan diperiksa. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sedang memeriksa laptop, email, serta kartu sim ponsel milik S. “Pokoknya, kami sedang kejar bukti lewat digital forensik, karena dari alat bukti bisa diketahui tersangka terlibat atau tidak,” jelas Saud.

Sebelumnya, tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat meringkus pelaku berinisial S yang diduga sebagai pembuat blog layanan jasa pembunuh bayaran. Penangkapannya dilakukan di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, Jumat (9/3) dini hari. Polisi menduga bahwa yang bersangkutan sebagai pembuat blog layanan pembunuh bayaran dengan Blog: http://ads.indonetasia.com/jasa-pembunuh-bayaran-2.html.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Tunggu Hasil Pemeriksaan Forensik Digital
 
  Polisi Lepas Tersangka Pembuat Blog Pembunuh Bayaran
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2