JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi tidak menahan S atau Suhardi (30), tersangka pembuat blog penculik dan pembunuh bayaran tersebut. Namun, hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti tersebut. Pasalnya, petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Dia tidak ditahan dan sudah dipulangkan, namun tetap dalam pengawasan polisi. Dalam pemeriksaan S tidak mengakui situs indonetasia.com adalah miliknya. Polisi tidak mengejar pengakuan tersangka, tapi mengejar bukti perbuatan tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/3).
Menurut dia, polisi tetap memantau kegiatan yang bersangkutan, sebelum hasil forensik sejumlah barang bukti selesai dikumpulkan dan diperiksa. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sedang memeriksa laptop, email, serta kartu sim ponsel milik S. “Pokoknya, kami sedang kejar bukti lewat digital forensik, karena dari alat bukti bisa diketahui tersangka terlibat atau tidak,” jelas Saud.
Sebelumnya, tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat meringkus pelaku berinisial S yang diduga sebagai pembuat blog layanan jasa pembunuh bayaran. Penangkapannya dilakukan di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, Jumat (9/3) dini hari. Polisi menduga bahwa yang bersangkutan sebagai pembuat blog layanan pembunuh bayaran dengan Blog: http://ads.indonetasia.com/jasa-pembunuh-bayaran-2.html.(dbs/bie)
|