Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Melakukan 37 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di TKP Pondok Melati Bekasi
2018-11-21 22:01:40
 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indiarto dan Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino saat memeberikan keterangan kepada para wartawan di TKP, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi.Rabu (21/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya melakukan 37 adegan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga menggunakan linggis di Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi.

Rekonstruksi dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indiarto dan Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino.

"Kita akan melaksanakan rekonstruksi di TKP pada hari ini, dilakukan mulai pelaku datang ke rumah korban. Pelaku melakukan eksekusi dan melarikan diri. Serta membuang linggis sampai menyimpan kendaraan di TKP Cikarang yang dicuri, sampai pelaku kabur ke Garut akan direka ulang," ujar Indiarto di lokasi, Rabu (21/11).

Tujuan rekontruksi, menurut Indiarto, untuk melengkapi berkas perkara kepada kejaksaan.

"Tujuannya apa, tujuannya untuk menguatkan alat bukti sehingga proses tahap satu di kejaksaan tidak ada hambatan," katanya.

Total rekonstruksi ada 62 adegan, tapi di sini 37. Dari pintu masuk dan pintu keluar tersangka setelah melakukan eksekusi.

Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengamanan di sekitar lokasi, yang mana masyarakat sangat antusias melihat rekontruksi ini.

Rekonstruksi dilakukan dikediaman keluarga korban Diperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2