Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Sri Bintang Pamungkas
Polisi Menangguhkan Penahanan Aktivis Sri Bintang Pamungkas
2017-03-16 19:01:59
 

Ilustrasi. Sri Bintang Pamungkas, PhD, Tokoh Pergerakan, Reformis, Aktivis senior, dan Politikus.(Foto: BH/ mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana upaya makar.

"Salah satu pertimbangannya karena alasan kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (16/3).

Argo menuturkan Sri Bintang mulai menjalani penangguhan penahanan pada Rabu (15/3) setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, selama 103 hari.

Argo menyebutkan penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan istri Sri Bintang karena faktor kesehatan.

Menurut Argo, penyidik Kepolisian memiliki penilaian subyektif untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka seperti alasan kesehatan, kooperatif, tidak menghilang barang bukti dan tidak melarikan diri.

Polisi mengharuskan Sri Bintang wajib lapor dan bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan saat dibutuhkan keterangannya.

Petugas Polda Metro Jaya meringkus Sri Bintang bersama sejumlah aktivis lainnya terkait dugaan upaya makar.

Sri Bintang Pamungkas dijerat UU ITE pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU No.11 tahun 2008, serta pasal 107 KUHP juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Sri Bintang Pamungkas
 
  Analisa Atas Putusan Untuk Asma Dewi: Kompromi Majelis Hakim
  MK Kabulkan Permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait Uji UU Perbendaharaan Negara
  Polisi Menangguhkan Penahanan Aktivis Sri Bintang Pamungkas
  Sri Bintang Pamungkas dan Berbagai Elemen Demo Depan Istana Negara
  Ini Dia Bukti 'Kebodohan dan Kebohongan' Jokowi versi Sri Bintang Pamungkas
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2