Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Menangkap 2 Tersangka Penjual Obat Keras Berbagai Merk 15.367 Butir
2018-09-18 14:45:48
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Kasubdit Indag AKBP Sutarmo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penjualan obat berbagai merek termaksud daftar G atau obat keras dengan total barang bukti 15.367 butir. Polisi menangkap 2 tersangka AB (41) dan AMW (23) di Tambora, Jakarta Barat dan Babelan, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa tersangka tanpa memiliki keahlian pendidikan di bidang kefarmasian melakukan kegiatan usaha meracik, mengemas dan memperdagangkan obat daftar G.

"Diungkap peredaran obat yang masuk daftar G atau obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer, dijual kepada konsumen obat-obatan tersebut tanpa memiliki izin edar dari BPOM RI," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (18/9).

Obat G kerap disalahgunakan oleh anak remaja untuk berbuat kriminal. Di mana obat-obatan itu kini telah tersebar luas di wilayah Jabodetabek.

Argo mengakui, penindakan terhadap obat daftar G bukanlah kali pertama, sebelumnya sering dilakukan Ditreskrimsus mulai dari pabrik, toko, hingga konsumenya.

Selanjutnya, Kasubdit Indag AKBP Sutarmo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah unitnya melakukan penelusuran usai menangkap penyalahgunaan obat daftar G pada Agustus lalu. Dalam kasus ini, kepolisian menduga obat tersebut palsu, pasalnya salah satu jenis obat itu yakni Tramadol tak diproduksi sejak setahun lalu.

"Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu," tegas Sutarmo.

Sutarmo menambahkan, selain menjual obat daftar G, para pelaku juga kerap meracik obat.

"Padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi. Kami mencurigai ada (sales) yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM," kata Sutarmo.

Tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (3);dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Sub Pasal 9 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP;

a. Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);

b. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Sub Pasal 9 ayat (1) huruf c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Ancaman hukumannya maksimal 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2