Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Menangkap 7 Orang Positif Narkoba Saat Giat Razia Akhir Tahun di Tempat Hiburan Malam
2018-12-31 03:35:56
 

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat melakukan razia narkoba.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Bereita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang positif pengguna narkoba, saat giat razia narkoba terakhir untuk kinerja tahun 2018. Sasaran razia tempat hiburan malam Playsure yang berlokasi di Jakarta Barat, Minggu (30/12) dini hari.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan razia narkoba dilakukan sekitar pukul 00:00WIB, Polisi langsung masuk kedalam diskotik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan tes urine terhadap para pengunjung.

"Saat razia sebanyak tujuh orang diamankan, empat wanita dan tiga pria akibat mengkonsumsi narkoba. Ini adalah pesan kepada para penyalahguna narkoba, bahwa polisi tidak libur dan kita akan terus melakukan operasi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” kata Suwondo dilokasi razia, Minggu (30/12).

Polisi langsung membawa para tersangka ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan uji laboratorium.

“Malam ini kita bawa ke Polda Metro Jaya dan besok akan kita lakukan uji kembali, di laboratorium. Kita tanyakan kembali, nanti teknisnya dokes yang akan menjelaskan” ujar Suwondo.

Saat dilakukan razia ditempat hiburan tersebut, terdapat sekitar 75 orang pengunjung yang berhasil kita periksa, tujuh diantaranya positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine.

Kegiatan razia, mengingatkan bagi para bandar dan pengedar bahwa polisi sama sekali tidak lengah akan peredaran narkoba.

Berdasarkan kegiatan kali ini, menunjukan data penurunan angka penggunaan narkotika oleh masyarakat Jakarta, khususnya di tempat hiburan malam.

Sesuai dengan data yang kami sampaikan pada tahun 2017 dibandingkan tahun 2018, ada penurunan pengguna narkotika.

"Pada tahun 2017 ada 7.757 tersangka, sedangkan 2018 hingga ada 6.856 tersangka," ucapnya.

Agar terhindar dari narkotika, Suwondo mengimbau kepada masyarakat dan anak Indonesia harus punya kemampuan olahraga. Apa saja kegiatan positif disekolah maupun diluar sekolah seperti keagamaan, dan peran orang tua sangat menentukan masa depan anak Indonesia.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2