Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Polisi Menangkap 7 Tersangka Kasus Perampok Modus Gembos Ban di SPBU Daan Mogot
2017-06-21 23:21:46
 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan serta para tersangka perampok saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi telah menangkap tujuh tersangka perampok yang menembak hingga tewas Davidson Tantono (31) di SPBU Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada 9 Juni 2017. Ketujuh tersangkah yang ditangkap DTK, TP, M, NZR, IR, SF dan RCL. Dua pelaku perampokan IR dan SF tewas ditembak karena melawan petugas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengatakan perampok kelompok Lampung ini mempunyai peran masing-masing. Kelompok ini tiap kali beraksi selalu mempunyai rencana yang matang.

"Mereka ada yang bertugas menggambar situasi atau keadaan, penggembos ban, membuntuti korbannya, penghalang kenderaan dan ada kapten sebagai eksekutor," ujar Iriawan didampingi Kabid Humas Kombes Argo dan Wadirkrimum AKBP Didik Sugiarto di Polda Metro Jaya, Rabu (21/6).

SF sebagai eksekutor tewas ditembak, ketika hendak menunjukan tempat membuang senjata yang digunakan saat menembak Davidson Tantano. "SF melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur," ungkap Kapolda.

Komplotan perampok ini berjumlah 11 orang, 7 sudah tertangkap dan 4 daftar pencarian orang (DPO). Mereka sudah beraksi sebanyak 23 kali, kelompok ini selalu mempersenjatai diri dengan senjata api.

"Uang hasil operasi dibagi rata, setelah dikurangi biaya operasional. Mereka masing-masing menerima uang sekitar Rp 14.200.000," jelasnya.

RCL satu-satunya wanita yang ditangkap, mempunyai peran menyewa tempat persembunyian sang eksekutor. RCL mengenal SF di tempat hiburan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2