Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Menangkap Dosen UNM Makassar Pembunuh Teman Sekantornya dalam Mobil
2019-03-24 10:34:41
 

Korban pembunuhan di dalam Mobil.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Kepolisian Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menangkap Dr. Wahyu Jayadi, Spd seorang Dosen pada Perguruan Tinggi Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai pelaku pembunuh wanita berjilbab dalam mobil yang bernama Sulaiha Djafar, W yang merupakan teman sekantor korban yang juga dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kapolres Kabupaten Gowa melalui Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang diminta keterangannya oleh pewarta BeritaHUKUM.com pada, Sabtu (23/3) mengatakan tim gabungan dari Polres Gowa, di-back up Resmob Polda Sulsel, telah mengamankan pelaku WJ (Wahyu Jayadi) di RS Bayangkara, Sabtu (23/3).

"Kami telah amankan adalah WJ atau Wahyu Jayadi di RS Bayakara, dia datang berpura pura melihat jenaza korban bersama teman temannya UNM di Rumah Sakit, dia dosen di UNM," ujar AKP Tambunan.

Jenazah Sulaiha ditemukan warga Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, dalam sebuah mobil berwarna biru, nomor polisi DD 2742 NM Jumat (22/3), sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat ditemukan di leher korban yang sudah tidak bernyawa tersebut tersangkut sabuk pengaman. Almahruma Sulaiha Djafar yang diketahui sebagai istri pejabat Dinas Kehutanan Pemkab Barru dan memiliki 3 orang anak.

Penyebab kematian tidak wajar dugaannya pembunuhan, dan dari hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan Polusi, pelaku mengatakan ini hanya masalah pekerjaan di kantor, terang Ipda Sunardi Panit Resmob Polda Sulsel, Sabtu (23/3).

Sunardi mengungkapkan korban Sulaiha Jafar diketahui sebagai teman sekantor pelaku. Mereka sebelumnya berada di dalam mobil yang sama dari Jalan Sultan Alauddin, Makassar, menuju Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan masalah cekcok mereka di kantornya. Bukannya membaik, dalam perjalanan tersebut keduanya justru semakin terlibat perselisihan hebat, hingga akhirnya pelaku naik pitam dan memutuskan menghabisi nyawa Sulaiha.

"Yang bersangkutan pada saat di perjalanan menghentikan mobilnya di (Jalan) Macanda, Kabupaten Gowa. Korban tiba-tiba mendorong kepala pelaku, pada saat itu juga pelaku langsung kalut merespons mencekik korban dua kali. Saat itu pelaku merasa korban melawan hingga pelaku mencekik korban sampai mengembuskan napas terakhirnya," tegas Ipda Sunardi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2