Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ranmor
Polisi Menangkap Mucikari dan PSK Praktek Prostitusi di Apartemen Kalibata City
2018-03-29 16:35:55
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap SL alias M (50) mucikari, IP alias R (27), MP alias N (21) dan YP alias Y (19) penyedia pekerja seks komersial (PKS). Mereka melakukan prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan berdasarkan infomasi dari masyarakat penghuni apartemen, mengeluhkan maraknya kamar apartemen disewakan dengan isi wanita PSK.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan selama 1 minggu, ditempat yang sama pernah dilakukan penangkapan PSK pada bulan Januari oleh Polres Jakarta Selatan," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Para PSK melayani pelanggannya di lima kamar apartemen yang berbeda. Pada malam itu penyidik menyamar dan mencoba memasuki kamar apartemen yang menurut informasi sedang digunakan untuk praktik prostitusi.

Tersangka SL alias M bersama kawannya, mengkoordinasi beberapa PSK sesuai pesanan tamu sekaligus menyediakan tempat.

"Ada 2 cara untuk membooking PSK, tarif shortime Rp 500.000 dan tarif longtime Rp 2.500.000," ujarnya.

Praktek prostitusi di Apartemen Kalibata City sudah beberapa kali diungkap Polisi, diharapkan kepedulian sesama penghuni untuk memberantas praktek prostitusi ditempat tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 506 KUHP subsider pasal 296 KUHP dan pasal 1 ayat (2) jo pasal 12, 13 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2