JAKARTA, Berita HUKUM - Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap SL alias M (50) mucikari, IP alias R (27), MP alias N (21) dan YP alias Y (19) penyedia pekerja seks komersial (PKS). Mereka melakukan prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan berdasarkan infomasi dari masyarakat penghuni apartemen, mengeluhkan maraknya kamar apartemen disewakan dengan isi wanita PSK.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan selama 1 minggu, ditempat yang sama pernah dilakukan penangkapan PSK pada bulan Januari oleh Polres Jakarta Selatan," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).
Para PSK melayani pelanggannya di lima kamar apartemen yang berbeda. Pada malam itu penyidik menyamar dan mencoba memasuki kamar apartemen yang menurut informasi sedang digunakan untuk praktik prostitusi.
Tersangka SL alias M bersama kawannya, mengkoordinasi beberapa PSK sesuai pesanan tamu sekaligus menyediakan tempat.
"Ada 2 cara untuk membooking PSK, tarif shortime Rp 500.000 dan tarif longtime Rp 2.500.000," ujarnya.
Praktek prostitusi di Apartemen Kalibata City sudah beberapa kali diungkap Polisi, diharapkan kepedulian sesama penghuni untuk memberantas praktek prostitusi ditempat tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 506 KUHP subsider pasal 296 KUHP dan pasal 1 ayat (2) jo pasal 12, 13 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang.(bh/as) |