JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap I (32) dan R (34) kasus pidana menguasai senjata api, atas dugaan peluru nyasar diruang 1313 dan 1601 gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan pada hari Senin 15 Oktober 2018, sekitar pukul 14.30 WIB di Senayan, Jakarta Pusat terdengar suara benda tajam diduga tembakan senjata api.
"Diduga terjadi tembakan di lantai 13 dan 16 berasal dari peluru nyasar di lapangan tembak Senayan," ujar Nico di Polda Metro, Selasa (16/10).
Nico menambahkan, berdasarkan bukti peluru yang ditemukan bahwa peluru keluar dari jenis senjata apai jenis Glock 17, 9x19 buatan Australia.
"Pada saat latihan senjata dikuasai dan dipergunakan oleh I, senjata ditambah alat mengakibatkan peluru dapat keluar secara otomatis. Karena kaget, I menekan pelatuk dan peluru keluar banyak secara otomatis," terangnya.
Berdasarkan uji balistik Mabes Polri, diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruang 1601 identik dengan peluru yang digunakan I.
Sedangkan tersangka R atas kepemilikan senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 buat Austria. Karena tersangka I dan R membawa dan memiliki senjata api tanpa hak, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.(bh/as) |