JAKARTA, Berita HUKUM - Team Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap selebgram dan model video clip berinisial ACA alias Reva Alexa (RA) terkait sabu 0,28 gram bruto. RA ditangkap di Perumahan Taman Beverly Golf Jalan Danau Belida No.12 Karawaci, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan selain RA, polisi juga menangkap seorang model majalah berinisial IK alias Iwan Kurniawan.
"Atas informasi masyarakat polisi menangkap RA dan Iwan dirumahnya, ditemukan sabu seberat 0,28 gram dalam kaleng berwarna merah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Kemudian polisi melakukan tes urine terhadap RA danan Iwan Kurniawan, dinyatakan hasilnya positif.
"RA sudah mengkonsumsi sabu sejak juli 2018, sementara Iwan sejak 2014," tambah Argo.
Untuk RA yang telah melakukan transjender, oleh pengadilan Kalimantan Barat telah diputuskan menjadi wanita.
"Dalam KTP RA tertera atas nama Anggi, yang nama sebelumnya Yogi," ucap Argo dengan tersenyum.
Menurut Argo, nanti RA akan ditahan dalam sel wanita. RA dan Iwan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tentang Narkotika.(bh/as) |