Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Menangkap WNA Singapura Saat Asik Mengkonsumsi Kokain di Cafe
2018-08-22 17:12:47
 

Tampak hasil test narkoba.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap seorang pengguna narkoba jenis kokain berinisial M alias Richard yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura ini ditangkap saat asyik mengkonsumsi narkoba di Cafe yang terletak di Pacific Place, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, disita beberapa barang bukti seperti handpone Iphone yang terdapat narkobanya.

"Kami juga menyita juga selembar uang dollar yang terdapat bekas koakin," kata Argo, Rabu (22/8).

Tersangka R mengaku menerima BB dari orang tak dikenal atas suruhan seorang buron bernama ML.

"Alasannya, karena sebagai hadiah tersangka mau menikah," ungkap Argo.

Karena ingin buru-buru menggunakan, R lantas masuk ke dalam toilet hendak menggunakan BB tersebut.

"Nah, ada anggota masuk kedalam memergoki dan menangkapnya," tutup Argo.

Kini, polisi masih menyelidiki dan memburu pelaku lainnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2