Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Menangkap WNA Singapura Saat Asik Mengkonsumsi Kokain di Cafe
2018-08-22 17:12:47
 

Tampak hasil test narkoba.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap seorang pengguna narkoba jenis kokain berinisial M alias Richard yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura ini ditangkap saat asyik mengkonsumsi narkoba di Cafe yang terletak di Pacific Place, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, disita beberapa barang bukti seperti handpone Iphone yang terdapat narkobanya.

"Kami juga menyita juga selembar uang dollar yang terdapat bekas koakin," kata Argo, Rabu (22/8).

Tersangka R mengaku menerima BB dari orang tak dikenal atas suruhan seorang buron bernama ML.

"Alasannya, karena sebagai hadiah tersangka mau menikah," ungkap Argo.

Karena ingin buru-buru menggunakan, R lantas masuk ke dalam toilet hendak menggunakan BB tersebut.

"Nah, ada anggota masuk kedalam memergoki dan menangkapnya," tutup Argo.

Kini, polisi masih menyelidiki dan memburu pelaku lainnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2