Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Senpi
Polisi Menggrebek Gudang Airsoft Gun Import Ilegal, Tangkap 4 Tersangka
2017-03-17 10:16:01
 

Ilustrasi. Airsoft Gun Import.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menggrebek gudang airsoft-gun import ilegal di kawasan Cakra, Limo, Kota Depok, Jumat (17/3) dinihari. Dari lokasi, Polisi mengamankan empat tersangka AF, DS, ASM, dan HD serta menyita barang bukti senjata laras panjang dan bahan diduga untuk pembuatan senjata api.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Pradita Yulandi dibantu empat anggota buser, mengamankan empat tersangka yang diduga memperjual-belikan senjata senapan angin impor secara ilegal di Jalan Joglo Raya, Kebun Jeruk Jakarta Barat, Rabu (15/3).

"Setelah kita kembangkan dan melakukan penggrebekan di gudang daerah Limo petugas menyita senapan angin impor merek Walther Dominator 1250 cal 5,5 mm tanpa dilengkapi surat-surat sah," ujar Iptu Pradita didampingi Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono, Jumat (17/3).

Menurut Iptu Pradita, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku menjual senjata api dan senapan angin melalui online atau akun media sosial secara ilegal.

"Setelah kita mencoba mendalami dan petugas memancing dengan cara berpura-pura menjadi pembeli pelaku ditangkap. Menurut pengakuan tersangka, satu senjata dijual dengan harga kisaran Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000. Polisi masih mendalami profesi yang dijalankan pelaku," kata Iptu Pradita.

Menurut Iptu Pradita, pelaku mengedarkan senapan angin impor secara ilegal transaksi melalui online jual beli barang dengan melakukan proses COD.

Selain senjata senapan angin import dengan jenis peluru Cal 5,5 mm merek Walther Dominator 1250 buatan Jerman yang disita, petugas juga menemukan bahan-bahan mortil setengah jadi dan sudah jadi digudang yang digerebek tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menjual-belikan senjata tanpa surat-surat yang sah.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2