Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Satwa
Polisi Mengungkap 5 Pelaku Jaringan Penjual Satwa Liar di Jakarta Barat
2018-07-31 19:03:58
 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan penjual satwa liar yang dilindungi secara daring dan menangkap lima tersangka SS, ES, SR, CM dan AS anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan, ada lima orang yang ditangkap karena diduga tergabung dalam sindikat tersebut. Mereka ditangkap di wilayah sekitar Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli dan 17 Juli 2018. Jaringan ini menawarkan satwa melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

"Para pelaku mempromosikan binatang langka, lalu menjualnya lewat akun media sosial dan mengirimnya menggunakan jasa ojek online dan bus antarkota," ujar Edy di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/7).

Polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung elang brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap kawah, 1 ekor burung elang laut, dan 1 ekor buaya muara. Pengiriman satwa langka tersebut dilakukan dengan cara membungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan.

"Pengiriman barang dilakukan dengan membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan. Seperti dengan dilapisi kain dan dimasukkan ke dalam kardus," terangnya.

Kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri. Para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung.

"Selain itu sindikat jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing, dengan tujuan agar si pembeli dan penjual tidak saling kenal, serta menghindari penangkapan polisi," kata Edy.

Para tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2