Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Satwa
Polisi Mengungkap 5 Pelaku Jaringan Penjual Satwa Liar di Jakarta Barat
2018-07-31 19:03:58
 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan penjual satwa liar yang dilindungi secara daring dan menangkap lima tersangka SS, ES, SR, CM dan AS anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan, ada lima orang yang ditangkap karena diduga tergabung dalam sindikat tersebut. Mereka ditangkap di wilayah sekitar Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli dan 17 Juli 2018. Jaringan ini menawarkan satwa melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

"Para pelaku mempromosikan binatang langka, lalu menjualnya lewat akun media sosial dan mengirimnya menggunakan jasa ojek online dan bus antarkota," ujar Edy di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/7).

Polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung elang brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap kawah, 1 ekor burung elang laut, dan 1 ekor buaya muara. Pengiriman satwa langka tersebut dilakukan dengan cara membungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan.

"Pengiriman barang dilakukan dengan membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan. Seperti dengan dilapisi kain dan dimasukkan ke dalam kardus," terangnya.

Kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri. Para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung.

"Selain itu sindikat jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing, dengan tujuan agar si pembeli dan penjual tidak saling kenal, serta menghindari penangkapan polisi," kata Edy.

Para tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2