AKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Sektor Menteng mengamankan sekitar 4000 botol Minuman Keras (Miras) dari 3 diskotik yang digerebek satuan polisi. Botol Miras yang mengandung kadar alkohol yang tinggi tersebut, saat ini sudah diangkut.
"Miras yang disita itu berkadar tinggi, dan pedagang juga tidak memilik izin, sehingga miras itu kami sita dan selanjutnya akan kami musnahkan," kata Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan.
Berangkat dari maraknya Miras oplosan yang sering membuat peminumnya meninggal dunia, Polsek Menteng merazia ratusan botol Miras beralkohol tinggi, tepatnya di Jalan Jaksa dan Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Dari empat ribuan botol Miras dari berbagai merk ini, cukup banyak yang didatangkan dari luar negeri, hingga akhirnya di razia langsung di bawah pimpinan Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan, bersama sejumlah anggotanya.
"Razia sengaja dilakukan, karena dampak dari maraknya miras oplosan, operasi dilakukan dadakan tanpa ada yang tahu untuk mencegah agar sampai jangan bocor pada pemilik diskotek," terang Budi.
Puluhan petugas polisi yang datang tiba-tiba dengan menggunakan sepeda motor segera memasuki diskotek yang sudah diidentifikasi sering dijadikan ajang pesta narkoba dan miras. Setibanya polisi berpakaian preman di lokasi kejadian segera mengontak temannya yang menggunakan mobil.
Sempat terjadi perlawanan dari pemilik yang menolak mirasnya disita, namun apalah daya mirasnya akan jadi bubur dilindas stom, karena saat polisi menanyakan ijin, pemilik tak bisa menunjukkan akhirnya ribuan botol miras itu diangkut termasuk yang disimpan dalam gudang.
Seperti diketahui pemilik diskotek tersebut mengaku bahwa miras itu didatangkannya dari Johar Baru. Polisi pimpinan Kanit Reskrim Kompol Parlin Gultom, kemudian meluncur ke lokasi yang disebut dan kembali menyita ratusan botol miras berbagai merek beralkohol tinggi.(pkt/bhc/mdb) |