Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polisi Menteng Sita Ribuan Botol Miras, Beralkohol Tinggi dari Luar Negeri
Saturday 24 Aug 2013 20:17:13
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Sektor Menteng mengamankan sekitar 4000 botol Minuman Keras (Miras) dari 3 diskotik yang digerebek satuan polisi. Botol Miras yang mengandung kadar alkohol yang tinggi tersebut, saat ini sudah diangkut.

"Miras yang disita itu berkadar tinggi, dan pedagang juga tidak memilik izin, sehingga miras itu kami sita dan selanjutnya akan kami musnahkan," kata Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan.

Berangkat dari maraknya Miras oplosan yang sering membuat peminumnya meninggal dunia, Polsek Menteng merazia ratusan botol Miras beralkohol tinggi, tepatnya di Jalan Jaksa dan Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Dari empat ribuan botol Miras dari berbagai merk ini, cukup banyak yang didatangkan dari luar negeri, hingga akhirnya di razia langsung di bawah pimpinan Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan, bersama sejumlah anggotanya.

"Razia sengaja dilakukan, karena dampak dari maraknya miras oplosan, operasi dilakukan dadakan tanpa ada yang tahu untuk mencegah agar sampai jangan bocor pada pemilik diskotek," terang Budi.

Puluhan petugas polisi yang datang tiba-tiba dengan menggunakan sepeda motor segera memasuki diskotek yang sudah diidentifikasi sering dijadikan ajang pesta narkoba dan miras. Setibanya polisi berpakaian preman di lokasi kejadian segera mengontak temannya yang menggunakan mobil.

Sempat terjadi perlawanan dari pemilik yang menolak mirasnya disita, namun apalah daya mirasnya akan jadi bubur dilindas stom, karena saat polisi menanyakan ijin, pemilik tak bisa menunjukkan akhirnya ribuan botol miras itu diangkut termasuk yang disimpan dalam gudang.

Seperti diketahui pemilik diskotek tersebut mengaku bahwa miras itu didatangkannya dari Johar Baru. Polisi pimpinan Kanit Reskrim Kompol Parlin Gultom, kemudian meluncur ke lokasi yang disebut dan kembali menyita ratusan botol miras berbagai merek beralkohol tinggi.(pkt/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2