Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Mulai Bidik Dewie Yasin Limpo
Wednesday 27 Jul 2011 22:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai membidik Dewie Yasin Limpo. Hal ini terkait dengan perkembangan rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan MK pada dua hari sebelumnya.

Sinyalemen ini terekam dari pernyatakan yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/7). "Kemarin (Senin dan Selasa-red) tidak dilakukan penyidikan, karena memang penyidik masih fokus kepada orang-orang yang memalsukan dulu dan yang menggunakan surat palsu. Sedangkan, yang lain (aktor utama) yang turut mendorong ini, (dipanggil dan diperiksa pada) tahap berikutnya," ujarnya.

Anton juga telah menginformasikan, tim penyidik sudah menjadwalkan Kamis (28/7) dan Jumat (29/7) untuk mengonfrontasi Andi Nurpati dengan staf KPU, staf MK, dan tersangka Masyhuri Hasan. "Staf KPU dulu, yang merupakan stafnya beliau. Yang pertama itu Matnur (staf pribadi Andi), Sugiyarto, Aryo sebagai supir akan dikonfrontasi pukul 10. Selanjutnya akan dikonfrontasi dengan empat staf MK,” kata Anton.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, penanganan kasus surat palsu MK merupakan ujian bagi kredibilitas Polisi dalam menyelesaikan kasus kriminal yang bersingunggan dengan politik. “Polisi jangan melakukan perhitungan dengan kepentingan politik, apalagi menyangkut kepentingan politik penguasa. Dalam melakukan penegakan hukum, polisi harus melakukan penegakan hukum secara total dan membela masyarakat umum,” tandasnya.

Hingga kini, Polri baru menetapkan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat palsu. Namun, penyidikan itu belum difokuskan kepada otak pembuatan surat. Setelah melakukan rekonstruksi, penyidik Polri mulai mengarakan bidikannya terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus yang disebut Ketua MK Mahfud MD sebagai ‘perampok konstitusi’.

Sebelumnya, MK melaporkan dugaan pemalsuan surat putusan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum. Isi berkas MK itu menjelaskan tentang dugaan pembuatan surat palsu MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar bagi KPU memuluskan jalan Dewie Yasin Limpo menduduki kursi DPR RI. (rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2