Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Ledakan di Depok
Polisi Pastikan Mr X Adalah Wahyu Ristanto
Thursday 13 Sep 2012 17:52:06
 

Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia sudah memastikan bahwa Mr X alias Anwar adalah Wahyu Ristanto pemuda asal Karang Anyar, Jawa Tengah.

"Ya benar, yang bersangkutan adalah Wahyu Ristanto", kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, dalam pesan singkat, Rabu, 12 September 2012.

Identifikasi atas Mr X oleh tim Pusdokkes Mabes Polri dilakukan tadi pagi dengan mengambil sampel dari orang tua Wahyu Ristanto. Hasil tes DNA sebelumnya atas anak Yusuf Rizaldi (YR), dinyatakan negatif. Pengambilan sampel ini atas penemuan kartu identitas atas nama Wahyu Ristanto di rumah kontrakan di Bojong Gede, Bogor.

Namun, siang pukul 15.30 WIB tadi, Wahyu Ristanto meninggal dunia. Penyebab kematian Wahyu, kata Boy karena trauma inhalasi atau trauma luka bakar. Trauma inhalasi biasanya disebabkan oleh udara panas yang mengenai mukosa saluran nafas.

Anwar mengalami luka bakar serius, khususnya pada bagian wajah dan leher akibat peristiwa ledakan yang terjadi di sebuah rumah, di Jalan Nusantara, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu pekan lalu. Anwar diduga berada di posisi paling dekat dengan sumber ledakan. Bahkan, kemarin, lengan kanannya juga telah diamputasi karena hampir membusuk.

Anwar diduga tergabung dalam kelompok Muhamad Thorik, terduga teroris dari Tambora, Jakarta Barat. Kelompok Thorik ditengarai terdiri dari sembilan orang. Dari kesembilan orang tersebut, yang baru terungkap adalah Muhamad Thorik, Anwar alias Wahyu Ristanto, Arif, dan Yusuf Rizaldi.

Adapun sumber Tempo menyebutkan kelompok Thorik berjumlah 9 orang. Mereka adalah Thorik, Anwar alias Wahyu Ristanto, Yusuf Rizaldi, Anton, Jodi, Sofyan, Bram, Arif alias Syarif, dan Wan.(tmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2