Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Polisi Pelindung Perbudakan Pantas Dipecat
Thursday 09 May 2013 08:40:33
 

Anggota Komisi III DPR RI, Indra dari Fraksi PKS.(Foto: BeritaHUKUM.com/com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Indra menyebut kasus perbudakan yang dilakukan pengusaha pabrik kuali di Tangerang sebagai tindakan biadab. Siapapun aparat yang melindungi kegiatan ilegal ini pantas dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau oknum aparat kepolisian terbukti melindungi, jadi back up harus dipecat dengan tidak hormat. Selanjutnya bukan sekedar diberhentikan perlu ada sanksi pidana. Konstruksi hukum pidana yang terlibat itu bukan saja orang yang melakukan secara langsung tapi juga yang bersama-sama, turut serta juga dikenakan sanksi," tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/5).

Publik menurutnya sudah dapat menduga keterlibatan aparat dalam kasus yang menggemparkan ini pasalnya perlakuan tidak manusiawi pada 34 buruh sudah berlangsung cukup lama, bahkan ada yang sudah 1 tahun. "Kalau tidak ada backing tidak mungkin ini terjadi begitu lama," tandasnya.

Lebih jauh ia meminta Menakertrans, Kepala Dinas Tenaga Kerja perlu menjadikan kasus ini sebagai kasus serius dan penting. Ia meyakini kalau fungsi pengawasan berjalan baik sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pelanggaran ini tidak akan terjadi atau setidak-tidaknya bisa diinvestigasi sejak dini.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2