Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Polisi Pelindung Perbudakan Pantas Dipecat
Thursday 09 May 2013 08:40:33
 

Anggota Komisi III DPR RI, Indra dari Fraksi PKS.(Foto: BeritaHUKUM.com/com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Indra menyebut kasus perbudakan yang dilakukan pengusaha pabrik kuali di Tangerang sebagai tindakan biadab. Siapapun aparat yang melindungi kegiatan ilegal ini pantas dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau oknum aparat kepolisian terbukti melindungi, jadi back up harus dipecat dengan tidak hormat. Selanjutnya bukan sekedar diberhentikan perlu ada sanksi pidana. Konstruksi hukum pidana yang terlibat itu bukan saja orang yang melakukan secara langsung tapi juga yang bersama-sama, turut serta juga dikenakan sanksi," tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/5).

Publik menurutnya sudah dapat menduga keterlibatan aparat dalam kasus yang menggemparkan ini pasalnya perlakuan tidak manusiawi pada 34 buruh sudah berlangsung cukup lama, bahkan ada yang sudah 1 tahun. "Kalau tidak ada backing tidak mungkin ini terjadi begitu lama," tandasnya.

Lebih jauh ia meminta Menakertrans, Kepala Dinas Tenaga Kerja perlu menjadikan kasus ini sebagai kasus serius dan penting. Ia meyakini kalau fungsi pengawasan berjalan baik sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pelanggaran ini tidak akan terjadi atau setidak-tidaknya bisa diinvestigasi sejak dini.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2