Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Periksa Anas di Polres Blitar
Tuesday 26 Jul 2011 16:31
 

Istimewa
 
JAKARTA-Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Polres Blitar, Jawa Timur, Rabu (27/7) besok. Pemeriksaan dilakukan di sana, karena Anas sedang berada di kota tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 15.00-16.00 WIB.

"Untuk laporan Pak Anas itu beliau sekarang kan lagi di Blitar jadi sudah ada koordinasi dengan beliau sebagai pelapor, akan dimintai keterangan besok, dilakukan di Polres Blitar. Tim penyidik sudah berada di Blitar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/7).

Tidak masalah pemeriksaan di sana, jelas dia, apalagi Anas merupakan pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Polri pun tidak perlu melakukan penundaan pemeriksaan jika seorang pelapor bersedia dimintai keterangan. "Tak ada keisitimewaan. Kalau orang bersedia melapor kapan saja diterima. Di polres mana saja juga boleh. Apalagi sebagai korban," jelasnya diplomatis.

Tantang Nazaruddin
Sementara itu, Ketua Departemen Bidang Pemberantasan Mafia Hukum dan KKN DPP PD, Didi Irawadi Syamsudin menantang Nazaruddin untuk menghadap aparat penegak hukum sebagaimana yang dilakukan Agus Condro dan Susno Duadji. “Saya pikir Nazaruddin hadir dulu sebagaimana Pak Susno dan Agus Condro. Harus hadir ke penegak hukum dan membawa bukti-bukti,” ujarnya.

Menurutnya, Nazaruddin tak layak diberikan perlindungan sebagai peniup peluit (whistle blower). Status hanya boleh diberikan kepada mereka yang mengungkap kasus dengan disertai bukti. Sementara Nazaruddin tak pernah melayangkan bukti sedikit pun. "Yang paling penting sekarang yang bersangkutan secara Ksatria serahkan bukti yang mempunyai nilai hukum, bukti yang berbobot, baru bicara whistle blower,“ katanya.

Berbeda dengan Didit, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sempat menyarankan Presiden SBY untuk menawarkan Nazaruddin pulang dan menjadi whistleblower. Nazaruddin bisa memberikan keterangan sesuai aturan hukum dan akan mendapat perlindungan hukum. "Sebab Nazaruddin sendiri sudah mengatakan adanya kolaborasi di antara penegak hukum untuk segera membungkamnya kalau dia pulang ke Indonesia. Ada baiknya kalau SBY menawarkan perlindungan sebagai whistleblower kepada Nazaruddin," ujarnya.(rob/dbs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2