JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dari hasil pengembangan pemeriksaan kasus pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini bernama PT Power Steel Mandiri/PSM), Tan Harry Tantono alias Ayung (45), polisi berhasil meringkus dua orang. Mereka ini diduga ikut berperan melakukan pemukulan bersama tiga tersangka yang telah menyerahkan diri.
Kedua orang yang ditangkap itu, berinsial DN dan KP. Penangkapan mereka itu didasari pengembangan pemeriksaan tiga pelaku pembunuhan tersebut, yakni berinisial C (30), A (28), dan T (23). Selain itu, juga diperkuat dari keterangan sejumlah saksi serta rekaman cctv Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Terduga pelaku berinisial DN dan KP yang kami tangkap (Kamis, 2/2) kemarin. Dua orang ini masih diperiksaa. Dan dari keterangan sementara mereka memang mengakui telah terlibat, karena ikut pemukulan bersama tiga pelaku yang sudah menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).
Dari pemeriksaan sementara, lanjut dia, motif pembunuhan diketahui masih sebatas meminta jatah atas hasil kerja para tersangka yang berhasil menagih utang sebesar Rp 600 juta. Namun, sesampainya di kamar hotel, ternyata uang itu tidak juga di dapat. "Motifnya masih seperti itu, tapi kami terus melakukan pengembangan atas kemungkinan ada motif lainnya," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Rikwanto juga menyatakan bahwa polisi masih memburu seorang pria yang berinisia SM. Yang berangkutan diduga rekan dari lima orang tersangka itu, karena yang memesan kamar 2701 Swiss Belhotel, tempat ditemukannya korban yang sudah meninggal dunia itu. “SM yang pesan kamar. Kami masih terus mencari keberadaan SM," tandasnya.
Namun, imbuh dia, SM diduga tidak berperan dalam kasus pembunuhan itu secara langsung. Dia hanya bertindak sebagai pemesan kamar. "Jadi SM itu hanya pesan kamar saja. Kemungkinan soal kejadian itu, dia tidak ada di sana. Tapi kami masih harus menindaklanjutinya setipa informasi yang kami terima,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima penyerahan diri tiga orang yang mengaku telah membunuh Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Mereka menyerahkan diri pada Jumat (27/1) pukul 01.00 WIB. Mereka menyatakan telah membunuh seseorang di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1) pukul 21.00 WIB.
Para tersangka ini juga menyatakan bahwa dirinya adalah penagih utang (debt collector). Ketiga pelaku tersebut, berinisial C (30), A (28), dan T (23) yang seluruhnya adalah warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah menerima penyerahan diri itu, petugas langsung mendatangi lokasi pembunuhan.
Pihak hotel sempat tidak tahu adanya kasus pembunuhan ini, sampai polisi mendatangi kamar tersebut. Setelah itu, aparat kepolisian langsung mengecek kebenaran laporan itu. Ternyata , di dalam kamar hotel itu ditemukan sesosok mayat pria dalam kondisi yang mengenaskan dengan luka tusuk di bagian leher dan perut.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka datang ke hotel untuk menagih upah jasa penagihan utang mereka. Ketiga pelaku datang pukul 20.00 WIB, setelah korban menelepon salah satu pelaku dan mengajak bertemu di hotel itu. Penusukan dilakukan mereka, karena Ayung sempat menghina dan mencaci-maki ketiganya setelah menerima upah penagihan utang sebesar Rp 600 juta.(dbs/irw)
|