Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
UU ITE
Polisi Ringkus Pelaku Penyebar Video Viral Karyawan Intip Pelanggan Lewat CCTV
2020-07-03 20:40:03
 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memimpin konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Media sosial tengah diramaikan dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan oknum karyawan Starbucks yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya.

Video ini diungkap oleh pengguna Twitter bernama @_amrcncandy pada Rabu (1/7/2020).

Akun Twitter @_amrcncandy mengunggah video berupa Instagram Story yang diduga milik oknum karyawan Starbucks tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa menindaklanjuti kejadian tersebut dengan cepat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengetahui bahwa TKP di video yang viral tersebut berisi konten yang mengandung unsur kesusilaan yang di upload tepatnya di Sunter Mall Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at (3/7).

Video yang memperlihatkan seorang pria yang mengoperasikan pengendali CCTV dari sebuah ruang kontrol yang diarahkan ke payudara seorang pelanggannya.

Dalam video tersebut juga terdengar suara tawa dari perekam videonya yang juga sempat meminta rekannya untuk mengarahkan kamera CCTV itu ke dada sang pelanggan.

Video tersebut pun menjadi viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari netizen.

Dengan demikian petugas memintai keterangan terhadap karyawan-karyawan kedai kopi tersebut benar adanya bahwa pelaku adalah seorang karyawan bagian barista kopi.

Polres Metro Jakarta Utara mengembangkan terhadap oknum karyawan tersebut dan ditemukan saksi KH yang mana berada di sekitar Sunter, untuk pelaku DD (22) ditemukan di daerah Cipinang Jakarta Timur. Kemudian mengembangkan objek yang menjadi sasaran yakni VA (19) warga Kelapa Gading.

"Dari hasil penyelidikan kami menduga bahwa ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut sehingga hal itu dinaikan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan", ujar Budhi Herdi Susianto.

Dengan adanya video viral yang mengandung unsur kesusilaan tersebut, maka DD (22) ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengupload video dan memviralkannya melalui media sosialnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perbuatannya dan undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2