Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Ringkus Pemain dan Pembuat Video Porno
Monday 12 Mar 2012 18:32:21
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Reskrimum Polres Bogor berhasil mengungkap sekaligus menangkap empat pelaku pembuat dan pemeran video dan foto porno. Mereka diringkus di salah satu kamar Hotel PT yang berada di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/3) dini hari kemarin.

Para tersangka tersebut, masing berinisial D, seorang laki-laki dan M, seorang perempuan. Keduanya berperan sebagai pemain. Sedangkan J, juru rekam dan R, fotografer. Para pelaku tidak menyangka bahwa perbuatan mereka ini sudah diendus polisi. Mereka langsung diring untuk diamankan di Mapolres Bogor.

"Petugas saat itu sedang melakukan razia dan menemukan empat pelaku tengah membuat video porno. Dua pelaku bertindak sebagai pemeran, dan dua pelaku lagi sebagai pembuat atau perekam. Dari tangan mereka, kami sita barang bukti alat perekam video dan kamera DSLR," jelas Kapolres Bogor AKBP Herry Santoso kepada wartawan, Senin (12/3).

Menurut dia, dari penangkapan empat tersangka, petuga sjuga sudah meminta keterangan lima saksi. selain peralatan tersebut, petugas juga berhasil menyita film porno berdurasi lima menit dan smartphone BlackBerry. Sedangkan para tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan, hasil rekaman video porno akan dikemas dalam bentuk kepingan CD dan akan dijual bebas. Atas perbuatannya ini, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 28 jo pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi yang masing-masing pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Herry.(bhc/bas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2