Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Ringkus Pemain dan Pembuat Video Porno
Monday 12 Mar 2012 18:32:21
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Reskrimum Polres Bogor berhasil mengungkap sekaligus menangkap empat pelaku pembuat dan pemeran video dan foto porno. Mereka diringkus di salah satu kamar Hotel PT yang berada di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/3) dini hari kemarin.

Para tersangka tersebut, masing berinisial D, seorang laki-laki dan M, seorang perempuan. Keduanya berperan sebagai pemain. Sedangkan J, juru rekam dan R, fotografer. Para pelaku tidak menyangka bahwa perbuatan mereka ini sudah diendus polisi. Mereka langsung diring untuk diamankan di Mapolres Bogor.

"Petugas saat itu sedang melakukan razia dan menemukan empat pelaku tengah membuat video porno. Dua pelaku bertindak sebagai pemeran, dan dua pelaku lagi sebagai pembuat atau perekam. Dari tangan mereka, kami sita barang bukti alat perekam video dan kamera DSLR," jelas Kapolres Bogor AKBP Herry Santoso kepada wartawan, Senin (12/3).

Menurut dia, dari penangkapan empat tersangka, petuga sjuga sudah meminta keterangan lima saksi. selain peralatan tersebut, petugas juga berhasil menyita film porno berdurasi lima menit dan smartphone BlackBerry. Sedangkan para tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan, hasil rekaman video porno akan dikemas dalam bentuk kepingan CD dan akan dijual bebas. Atas perbuatannya ini, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 28 jo pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi yang masing-masing pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Herry.(bhc/bas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2