JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Reskrimum Polres Bogor berhasil mengungkap sekaligus menangkap empat pelaku pembuat dan pemeran video dan foto porno. Mereka diringkus di salah satu kamar Hotel PT yang berada di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/3) dini hari kemarin.
Para tersangka tersebut, masing berinisial D, seorang laki-laki dan M, seorang perempuan. Keduanya berperan sebagai pemain. Sedangkan J, juru rekam dan R, fotografer. Para pelaku tidak menyangka bahwa perbuatan mereka ini sudah diendus polisi. Mereka langsung diring untuk diamankan di Mapolres Bogor.
"Petugas saat itu sedang melakukan razia dan menemukan empat pelaku tengah membuat video porno. Dua pelaku bertindak sebagai pemeran, dan dua pelaku lagi sebagai pembuat atau perekam. Dari tangan mereka, kami sita barang bukti alat perekam video dan kamera DSLR," jelas Kapolres Bogor AKBP Herry Santoso kepada wartawan, Senin (12/3).
Menurut dia, dari penangkapan empat tersangka, petuga sjuga sudah meminta keterangan lima saksi. selain peralatan tersebut, petugas juga berhasil menyita film porno berdurasi lima menit dan smartphone BlackBerry. Sedangkan para tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan pemeriksaan.
“Dari hasil penyelidikan, hasil rekaman video porno akan dikemas dalam bentuk kepingan CD dan akan dijual bebas. Atas perbuatannya ini, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 28 jo pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi yang masing-masing pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Herry.(bhc/bas)
|