JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil meringkus seorang tersangka pelaku Narkoba berinisial MS (41) yang pekerjaannya sebagai teknisi di sebuah gudang alat Bubut di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, tepatnya di lingkar luar Rawa Buaya pada hari Selasa (29/12) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
"Kami sebelumnya mendapat informasi ada peredaran narkotika di area tersebut," tutur Kasubag. Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Julianto kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (31/12) di ruang kerjanya di Polres Metro Jakbar.
Kemudian, Kompol Heru Julianto setelah memperoleh informasi ada peredaran narkotika di wilayah tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP. Afrizal, Sik menurunkan timnya guna melakukan penyidikan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengamatan dari siang, akhirnya Selasa (29/12) pukul 01.00 WIB dini hari melakukan penggeledahan terhadap sasaran pelaku narkoba MS (41) yang pekerjaan sebagai tekhnisi di gudang tersebut.
Alhasil, "dari saku depan celananya didapat 3 paket kecil sabu siap edar 1,45 gram," ungkap Kompol Heru Julianto.
"Dari Hasil pemeriksaan, dia mengaku mendapat barang tersebut dari AY (DPO) dan sedang dilakukan pengembangan," jelasnya.
"Tersangka atas perbuatannya dijerat dan dikenakan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandas Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Heru Julianto.(bh/mnd) |