Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kim Kardashian
Polisi Selidiki 4 Tersangka Perampokan Kim Kardashian
2017-01-14 17:36:00
 

Kim Kardashian, Bintang reality show di sebuah televisi ini menjadi sasaran perampokan di sebuah hotel mewah di Paris.(Foto: Istimewa)
 
PARIS, Berita HUKUM - Kepolisian Prancis mengaku tengah melakukan penyelidikan resmi terhadap empat tersangka perampokan Kim Kardashian West di Paris. Para tersangka menghadapi berbagai tuduhan mulai dari perampokan bersenjata dalam sebuah geng terorganisir sampai kepada tudingan penculikan, persekongkolan kejahatan dan menyimpan barang-barang curian.

Sementara, enam orang lainnya tetap berada dalam tahanan polisi.

Kardashian West disekap di bawah todongan senjata dan diikat oleh para perampok saat berada di ibu kota Prancis pada Oktober 2016 lalu.

Bintang reality show itu menjadi sasaran perampokan di sebuah hotel eksklusif dekat Place de la Madeleine, saat pengawalnya tengah menjaga adik Kim yang sedang berada di sebuah klub malam.

Geng perampok menggondol perhiasan senilai sembilan juta Euro (atau sekitar Rp127 miliar) termasuk cincin berlian yang ditaksir seharga empat juta Euro (atau sekitar Rp56 miliar).

Kepolisian Prancis menyatakan jejak DNA yang tertinggal di lokasi perampokan menuntun mereka ke sejumlah orang yang diduga terkait dengan aksi tersebut.

Kawanan perampok sempat menodongkan senjata ke kepala Kardashian sementara yang lainnya mengambil perhiasan, termasuk cincin yang ditaksir bernilai empat juta euro.

Mereka kemudian mengikat ibu dua anak tersebut dan menguncinya di dalam kamar mandi.

Kawanan perampok yang sedang diselidiki yaitu Yunice A, 63 tahun; Florus H, 44 tahun; Marceau B, 64 tahun; dan Gary M, 27 tahun.

Yunice A dituding merampok Kardashian dengan menodongnya memakai senjata dan meninggalkannya dalam keadaan tangan terikat dan mulut disumpal.

Sedangkan rekan-rekan perampok lainnya menghadapi dakwaan turut membantu dan bersekongkol dalam perampokan.

Tiga orang lainnya dibebaskan dari tuduhan pada Rabu (11/1), diantaranya sopir Kardashian di Paris, Michael Madar.

Selama proses investigasi, polisi juga menyelidiki apakah geng perampok itu mendapat informasi bahwa pengawal Kardashian West tidak berada di hotel pada saat perampokan itu terjadi.

Meski perhiasan Kardashian West yang hilang belum ditemukan semua, namun polisi berhasil menemukan perhiasan dengan total nilai 300.000 Euro (atau sekitar Rp4 miliar) selama penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/1).(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2