Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Sita 131 Kg Sabu dan 160 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa
2020-08-03 18:55:17
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ, Dirresnarkoba PMJ, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kasatreskoba Polrestro Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita Narkotika jenis Sabu seberat 131 kilogram dan Ganja 160 kilogram. Ratusan kilogram barang haram itu merupakan barang bukti hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkotika, diantaranya jaringan Sumatera-Jawa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, anggotanya lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Haerul dan Novan terkait peredaran ganja. Penangkapan dilakukan pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di depan Puskesmas Belong, Jalan Roda No. 25, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Ini merupakan kasus dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di mana ada kasus 300 kilogram yang diungkap. Tersangka ada 2 saudara HS dan NK bahwa informasi akan ada pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa atau kargo ke TKP yaitu di Bogor Tengah, Kota Bogor," kata Nana saat memimpin konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Kemudian, lanjut Nana, polisi langsung melakukan pengejaran ke lokasi kejadian. Hasilnya didapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kilogram yang dibungkus dengan menggunakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Jadi hampir seolah-olah ini masyarakat menganggap buku pelajaran, jadi modusnya seperti itu membungkus ganja dengan lakban cokelat dan dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo," terang Nana.

Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku tersebut. Di sana, polisi mendapatkan 10 gram sabu yang telah dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Tak sampai di situ, tiga hari kemudian pada 17 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, polisi mendapatkan kabar. Jika akan ada pengiriman narkoba di Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Mengamankan 5 kardus yang memang dialamatkan pada TKP tersebut dengan barang bukti jenis yang sama sebesar 90 bungkus dengan berat 90 kilogram. Juga dibungkus dengan buku LKS sebagai kamuflase. Seolah-olah mereka bawa buku pelajaran," beber Nana.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 160 kilogram dan sabu 9,81 gram.

Lanjut Nana, ia menjelaskan pengungkapan 131 kg Sabu. Pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib polisi menangkap dua orang pelaku yakni AP alias Bedul, HG alias Bonges. Keduanya ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 131 kilogram di Kompleks Lemigas Jalan Panjang Cipulir, Jakarta Selatan.

"Ada dua tersangka AP dan HG," ujar Nana.

Pengiriman paket narkoba itu, dilakukan dengan menggunakan truk Fuso warna kuning.

"Untuk modus operandi, sebenarnya ini untuk pengiriman, menggunakan truk dan sebagai kamuflase, seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya ada sabu," ungkap Nana.

Para pelaku yang ditangkap tersebut diketahui merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mana pengiriman barang tersebut melalui Jakarta. Dan sabu yang mereka bawa yakni dengan menggunakan tas berukuran besar.

"Jadi ada 6 tas yang berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu dan keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama Santi alias Selvi," lugas Nana.

"Kedua kurir berada di TKP dan sedang menunggu seseorang yang diperintahkan untuk mengambil truk tersebut. Akhirnya sesuai informasi truk tersebut ada yang mengambil dan saat dia datang langsung kita amankan. Sedangkan tersangka utama masih DPO, tetap kita akan kejar," tandas Nana.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait penangkapan itu, terdiri dari sabu seberat 131 Kilogram, dua Handphone Samsung dan truk Fuso warna kuning nomor Polisi BM 9221 OU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 144 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(mdk/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2