Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Polisi Sudah Ringkus Sembilan Tahanan yang Kabur
Friday 10 Feb 2012 00:54:12
 

Ilustrasi tahanan kabur dari sel (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim gabungan kepolisian kembali berhasil menangkap seorang tahanan yang kabur dari sel Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (7/2) dini hari lalu. Tahanan yang berhasil ditangkap tersebut bernama Suprapto.

"(Kamis) siang ini pukul 13.00 WIB, polisi berhasil menangkap Suprapto di Cibarusah, perbatasan Bogor dengan Bekasi. Tersangka tindak kriminal yang kabur dari sel tahanan Polsektro Cempaka Putih itu, langsung kami bawa ke Jakarta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/2).

Menurut dia, dengan tertangkapnya seorang tahanan ini, berarti sudah sembilan tahanan yang berhasil diringkus. Kini, tim gabungan kepolisan dari Polsektro Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro masih harus memburu tiga tahanan lagi. Identitas ketiga tahanan yang kabur dan masih dicari pihak polisi tersebut, yakni Andre Julius, Ocky Inka Hariyadi, dan Harri A.

Sebelumnya, tim gabungan telah menangkap sembilan tahanan di sejumlah tempat terpisah. Mereka rata-rata ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar wilayah Jabodetabek. Mereka yang berhasil tertangkap lebih dahulu adalah Suwardi dan Agus W yang selanjutnya diikuti penangkapan terhadap Agus Pian dan Aji Tri Mulyono. Lalu menyusul Eko Prihatin, Ibrahim, Toni Rahman, Angga dan Suprapto.

Seperti diketahui, 12 tahanan Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kabur dari sel. Mereka kabur dengan cara mengergaji teralis dan membobol plafon kamar mandi, kemudian memanjat dan keluar dari sel tahanan. Dari ruang tahanan itu polisi menemukan dua gergaji dan kunci pas ukuran 8 sebagai alat mereka kabur melalui teralis.

Selanjutnya, mereka melompat dari teralis jendela kamar mandi satu per satu karena kecil, dan memang digergaji seukuran dengan tubuh para tahanan. Di bawah teralis itu berbatasan dengan warung nasi. Dalam warung itu, ada dua orang yang satunya masih terjaga. Yang terjaga ini bernama Suhendar dan langsung disergap serta dilumpuhkan mereka. Kemudian, barulah para tahanan itu kabur dan menyebar dengan tujuannya masing-masing.

Setelah para tahanan telah kabur, Suhendar yang berusaha melepaskan ikatannya. Selanjutnya, dia melapor kepada petugas piket. Saat itu yang jaga Kantor SPK Polsek Cempaka Putih Aiptu Mutohar dan yang petugas jaga tahanan Brigadir S. Setelah dapat lapora, kedua petugas mengecek kamar tahanan. Sel nomor satu ada 3 ruangan dan benar 12 tahanan melarikan diri dari lubang angin di atas kamar mandi dengan cara menggergaji teralis.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2