Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Kokain, Pelaku Artis dan Pengacara
2020-02-10 19:22:04
 

Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis kokain.(Foto BH /amp)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran kokain di wilayah DKI Jakarta. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 3 pelaku, diantaranya berprofesi sebagai pemain film dan pengacara.

"Pelaku yang kami tangkap adalah JA, WED dan NAD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2).

Yusri mengatakan, WED dan NAD ditangkap di lokasi berbeda di sebuah Apartemen daerah Kuningan Jakarta Selatan. Dia juga mengatakan pihaknya menangkap tersangka lain berinisial JA.

"(penggeledahan di apartemen) Ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian penggeledahan dilakukan ke kediaman dua pelaku dan ditemukan 8.12 Gram serta 9 butir pil Happy Five," ungkap Yusri

Dalam pengembangan kasus, tersangka JA dan WED ternyata memesan dari seorang wanita yakni NAD. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap NAD di apartemen wilayah Setiabudi.

"Saat menangkap NAD, polisi menemukan 1 butir ekstasi," ujarnya.

Ditempat sama, Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan saat ini penyidik masih menyelidiki keberadaan bandar utama. Dia menjelaskan jika pelaku utama masih terus bergerak.

"Kami masih menunggu waktu yang tepat yang jelas identitas pelaku ini sudah kami ketahui," tandasnya.

Diketahui, dari ketiga tersangka tersebut, tersangka inisial WED kesehariannya berprofesi sebagai pengacara dan NAD adalah seorang pemain film air terjun pengantin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2