Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap 3 Tersangka Penjual Narkotika Liquid Vape, Modus Pemesanan Via Medsos
2018-10-25 12:54:56
 

Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvin Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/10).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba menangkap ER, AG dan TM tersangka penjual narkotika jenis Liquid Vape modus pemesanan via media sosial. Mereka menawarkan Liquid dengan merk Illusion yang mengandung Methylenediozymethamphetamine (MDMA) seharga Rp 350 ribu perbotol 5 ml.

"Awalnya team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang maraknya perdagangan Narkotika jenis Vape Via Sosmed, sehingga team melakukan pendalaman dengan cara memesan Liquid Vape Via aplikasi Line yang ternyata akun tersebut menawarkan Liquid dengan merk Illusion yang mengandung MDMA seharga Rp 350 ribu perbotol dengan pembayaran melalui transfer," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (25/10).

Selanjutnya, team yang menyamar melakukan pembayaran M-banking dengan rekening tujuan tersangka ER, setelah melakukan pembayaran menunggu nantinya akan dihubungi nomor Ojek Online yang akan mengirimkan paket pesanan.

"Pada Hari Selasa 9 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB team mendapatkan telpon dari supir ojek online untuk mengantar paket, selanjutnya pada pukul 17.00 Wib team bertemu di TKP dengan saksi ojek online selanjutnya melakukan penggeledahan dan didapatkan barang tersebut," tambahnya.

Hasil interogasi supir ojek online bahwa ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim tersangka ER yang menggunakan aplikasi Ojek Online.

Selanjutnya team melakukan pendalaman identitas tersangka ER dan melakukan pengejaran terhadap tersangka dan pada hari Sabtu 13 Oktober 2018 dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasil pengembangan dari tersangka ER, berhasil ditangkap tersangka AG.

"Kemudian ditelusuri hasil penjualan bisnis penjualan Liquid Illusion dikirim ke rekening tersangka TM. Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka TM dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Hasil introgasi tersangka TM menerangkan bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli melalui akun LINE. Mereka sudah menjalani bisnis ini selama 8 bulan dan mendapat gaji perbulan sebesar Rp 5 juta. Liquid Vape yang mengandung MDMA memiliki efek bisa membuat geleng-geleng atau halusinasi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2