Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KNPI
Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
2022-02-23 10:13:11
 

Konferensi pers penangkapan pelaku kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap 3 dari 5 pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MS, JT, dan SS, sedangkan 2 pelaku masih dalam pengejaran alias DPO inisial A dan I.

"Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, Selasa pagi (22/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2).

Zulpan menuturkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan dalam waktu singkat.

"Para pelaku ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro dalam tempo kurang dari 1x24 jam setelah korban melapor ke polisi," ungkap Zulpan.

Dalam penangkapan itu, lanjut Zulpan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian milik korban dan para tersangka," bebernya.

"Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," sambung Zulpan.

Atas perbuatannya, empat pelaku yakni, MS, JT, I dan A ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara SS dijerat Pasal 55 KUHP, pelaku yang memerintahkan untuk melakukan pengeroyokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, para pelaku mempunyai peran masing-masing.

"JT memukul korban di bagian muka dengan menggunakan tangan kosong. A (DPO) memukul menggunakan batu, dan MS menendang ke arah wajah dan badan korban. Sedangkan inisial I (DPO) melakukan pemukulan menggunakan helm kepada teman korban yang saat itu sedang bersama korban," ungkap Tubagus kepada wartawan.

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok dan dipukuli sejumlah orang tak dikenal (OTK) di area Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat pengeroyokan itu Haris Pertama mengalami luka di bagian kepala dan wajah.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > KNPI
 
  KNPI: Selain Sewenang-wenang Menahan Zhang Bangcun, Ditjen Imigrasi Diduga 'Alih Profesi' sebagai Penagih Utang Investor
  Ketum La Ode Umar Bonte Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap Menyatukan KNPI
  Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dan 3 Orang Diperiksa Polda Metro sebagai Saksi Pelapor
  Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
  Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2