Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
2021-03-10 19:43:34
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis saat membeberkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang asing palsu, diantaranya Dollar Amerika Serikat (US$) dengan pecahan 100 US$. Dalam pengungkapan ini polisi menangkap 4 pelaku, masing-masing berinisial SUL (57), IS, HS (50) dan AD.

"4 tersangka yang kita amankan, sesuai dengan peran masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3).

Yusri mengatakan, keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Banten, Bekasi, dan Bogor, pada 13 Februari 2021. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati barang bukti berupa 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 US$.

"Kita amankan sekitar 1.000 lembar (pecahan 100 US$). Kalau dirupiahkan sekitar 1,4 miliar," beber Yusri.

Lanjut Yusri menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali dengan dibekuknya SUL di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

SUL diketahui merupakan pembeli US$ palsu. Kemudian dikembangkan, dan menangkap pelaku HS di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"HS yang mencetak merangkap juga pemodal pencetakan dollar AS palsu. Jadi HS otaknya. Dia juga yang memegang master percetakan dollar palsu," kata Yusri.

Sedangkan 2 pelaku lain, IS dan AD ditangkap di kawasan Banten.

IS berperan sebagai pengedar, sedangkan AD yang membatu HS mencetak US$ palsu.

"Pengakuan HS belajar mencetak dollar AS palsu secara otodidak dari internet," terang Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2