Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
2021-03-10 19:43:34
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis saat membeberkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang asing palsu, diantaranya Dollar Amerika Serikat (US$) dengan pecahan 100 US$. Dalam pengungkapan ini polisi menangkap 4 pelaku, masing-masing berinisial SUL (57), IS, HS (50) dan AD.

"4 tersangka yang kita amankan, sesuai dengan peran masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3).

Yusri mengatakan, keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Banten, Bekasi, dan Bogor, pada 13 Februari 2021. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati barang bukti berupa 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 US$.

"Kita amankan sekitar 1.000 lembar (pecahan 100 US$). Kalau dirupiahkan sekitar 1,4 miliar," beber Yusri.

Lanjut Yusri menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali dengan dibekuknya SUL di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

SUL diketahui merupakan pembeli US$ palsu. Kemudian dikembangkan, dan menangkap pelaku HS di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"HS yang mencetak merangkap juga pemodal pencetakan dollar AS palsu. Jadi HS otaknya. Dia juga yang memegang master percetakan dollar palsu," kata Yusri.

Sedangkan 2 pelaku lain, IS dan AD ditangkap di kawasan Banten.

IS berperan sebagai pengedar, sedangkan AD yang membatu HS mencetak US$ palsu.

"Pengakuan HS belajar mencetak dollar AS palsu secara otodidak dari internet," terang Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2