Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
2021-03-10 19:43:34
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis saat membeberkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang asing palsu, diantaranya Dollar Amerika Serikat (US$) dengan pecahan 100 US$. Dalam pengungkapan ini polisi menangkap 4 pelaku, masing-masing berinisial SUL (57), IS, HS (50) dan AD.

"4 tersangka yang kita amankan, sesuai dengan peran masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3).

Yusri mengatakan, keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Banten, Bekasi, dan Bogor, pada 13 Februari 2021. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati barang bukti berupa 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 US$.

"Kita amankan sekitar 1.000 lembar (pecahan 100 US$). Kalau dirupiahkan sekitar 1,4 miliar," beber Yusri.

Lanjut Yusri menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali dengan dibekuknya SUL di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

SUL diketahui merupakan pembeli US$ palsu. Kemudian dikembangkan, dan menangkap pelaku HS di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"HS yang mencetak merangkap juga pemodal pencetakan dollar AS palsu. Jadi HS otaknya. Dia juga yang memegang master percetakan dollar palsu," kata Yusri.

Sedangkan 2 pelaku lain, IS dan AD ditangkap di kawasan Banten.

IS berperan sebagai pengedar, sedangkan AD yang membatu HS mencetak US$ palsu.

"Pengakuan HS belajar mencetak dollar AS palsu secara otodidak dari internet," terang Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Uang Palsu
 
  Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
  Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
  FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2