Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
SARA
Polisi Tangkap AMS Pelaku Pembuat dan Pemasang Spanduk Bernada SARA
2020-01-29 10:23:55
 

Konferensi pers penangkapan pelaku pembuat dan pemasang spanduk bernada SARA.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat dan pemasang spanduk bernada SARA, berinisial AMS (58). Dalam spanduk tersebut, ia mengajak warga untuk mengikuti aksi demo menolak pendirian bioskop di dekat Masjid PGC Cililitan, dan juga diduga mendiskreditkan salah satu ras golongan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, spanduk yang dibuat dan didesain tersangka sempat viral di media sosial. Dalam spanduk tersebut, tersangka mengatasnamakan organisasi massa GOIB (Gerakan Ormas Islam Betawi).

“Yang bersangkutan berhasil diamankan tadi malam, di rumahnya di Kampung Kramat, Jakarta Timur,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, spanduk yang dibentangkan tersangka telah dicabut oleh Polri bersama dengan TNI. Pasalnya, spanduk tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik SARA di Ibu Kota.

“Jangan sampai masalah ini lari ke perkara SARA. Karena kita tahu suasana Ibu Kota saat ini masih kondusif, jangan sampai ternoda karena masalah ini,” kata Yusri.

Ia juga mengatakan, dalam upaya penangkapan itu, pihak polisi belum dapat memastikan apakah ada pelaku lainnya. Untuk sementara masih mendalami kasus ini.

“Semua masih terbuka, semua masih kita dalami,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, masing-masing adalah Pasal 165 KUHP dan Pasal 55. Kemudian UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang tertuang di Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf b.

“Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tutupnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > SARA
 
  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
  Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
  Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
  PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
  Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2