Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jaringan Teroris
Polisi Tangkap Buron Teroris Bima
Friday 05 Aug 2011 15:47:52
 

Istimewa
 
*Satu Orang Menyerahkan Diri dan Seorang Lagi Masih dalam Pengejaran

JAKARTA-Aparat keamanan berhasil menangkap seorang buron kasus meledaknya bom di pondok pesantren (ponpes) Umar Bin Khatab, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sang buron tersebut berinisial T alias M yang diringkus di tempat persembunyiannya pada Kamis (4/8) malam. Selain itu, polisi juga mengamankan buron lainnya berinisial F, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada pekan lalu.

"Aparat keamanan (Kamis 4/8) tadi malam menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus terorisme Bima tertangkap. Ada tiga orang yang kami cari, satu tertangkap yang berinisial T atau M. Dia ini yang membuang bom di jurang, tapi berhasil ditemukan petugas. Satu (buron) lagi berinisial F sudah menyerahkan diri satu minggu lalu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (5/8).

Buron teroris berinisial T itu, tertangkap pukul 23.30 WITA di Dompu, Sumbawa, NTB. Dia merupakan orang yang membuang sisa-sisa bom bersama F di sbuah jurang sekitar kawasan Batu Pahat, NTB. T juga merupakan seorang pengurus pesantren Umar bin Khattab, di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB.

Bom yang telah diurai dan dibuang di jurang itu merupakan bukti untuk menjerat T. Polisi juga akan menggeledah tempat persembunyian yang bersangkutan. Begitu pula dengan lokasi persembunyian F. Kedua bisa dijerat degan UU Antiterorisme. Namun, penyidik memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa T secara intensif. Sementara F telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais) Laksda TNI Soleman B. Ponto mengimbau polisi tidak harus membunuh pelaku teror (terorisme), namun hanya perlu ditangkap. Jika teroris harus dibunuh, sebaiknya polisi jadi tentara. “Teroris itu harus ditangkap lalu dihukum dan itu adalah polisi. Kalau mau bunuh teroris, polisi jadi tentara saja," kata dia.

Menurntya, berdasarkan UU Antiterorisme menyebutkan bahwa pelaku teror harus dipidana. Artinya, harus ditangkap hidup-hidup dan dihukum dan ditangkap. Tapi dalam dalam beberapa kasus, banyak teroris terbunuh. Padahal bukan itu. Sedangkan TNI pantas membunuh teroris, karena dalam UU TNI hanya ada dua pilihan, yakni membunuh atau terbunuh (kill or to be killed).(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Jaringan Teroris
 
  Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
  Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
  Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
  Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
  Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2