*Satu Orang Menyerahkan Diri dan Seorang Lagi Masih dalam Pengejaran
JAKARTA-Aparat keamanan berhasil menangkap seorang buron kasus meledaknya bom di pondok pesantren (ponpes) Umar Bin Khatab, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sang buron tersebut berinisial T alias M yang diringkus di tempat persembunyiannya pada Kamis (4/8) malam. Selain itu, polisi juga mengamankan buron lainnya berinisial F, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada pekan lalu.
"Aparat keamanan (Kamis 4/8) tadi malam menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus terorisme Bima tertangkap. Ada tiga orang yang kami cari, satu tertangkap yang berinisial T atau M. Dia ini yang membuang bom di jurang, tapi berhasil ditemukan petugas. Satu (buron) lagi berinisial F sudah menyerahkan diri satu minggu lalu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (5/8).
Buron teroris berinisial T itu, tertangkap pukul 23.30 WITA di Dompu, Sumbawa, NTB. Dia merupakan orang yang membuang sisa-sisa bom bersama F di sbuah jurang sekitar kawasan Batu Pahat, NTB. T juga merupakan seorang pengurus pesantren Umar bin Khattab, di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB.
Bom yang telah diurai dan dibuang di jurang itu merupakan bukti untuk menjerat T. Polisi juga akan menggeledah tempat persembunyian yang bersangkutan. Begitu pula dengan lokasi persembunyian F. Kedua bisa dijerat degan UU Antiterorisme. Namun, penyidik memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa T secara intensif. Sementara F telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais) Laksda TNI Soleman B. Ponto mengimbau polisi tidak harus membunuh pelaku teror (terorisme), namun hanya perlu ditangkap. Jika teroris harus dibunuh, sebaiknya polisi jadi tentara. “Teroris itu harus ditangkap lalu dihukum dan itu adalah polisi. Kalau mau bunuh teroris, polisi jadi tentara saja," kata dia.
Menurntya, berdasarkan UU Antiterorisme menyebutkan bahwa pelaku teror harus dipidana. Artinya, harus ditangkap hidup-hidup dan dihukum dan ditangkap. Tapi dalam dalam beberapa kasus, banyak teroris terbunuh. Padahal bukan itu. Sedangkan TNI pantas membunuh teroris, karena dalam UU TNI hanya ada dua pilihan, yakni membunuh atau terbunuh (kill or to be killed).(mic/bie)
|