Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hacker
Polisi Tangkap Hacker WNA Nigeria Tipu Perusahaan Asal Yunani
2016-03-26 23:13:16
 

Ditreskrimsus Kombes Mujiono di dampingi AKBP Purbaya dan Kompol Khairudin di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/3).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap dua tersangka penipuan melalui media elektronik melakukan hacker berinisial KIA (37) dan ODI (32). Keduanya diamankan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara satu pelaku masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial C.

Ditreskrimsus Kombes Mujiono mengatakan kedua tersangka melakukan penipuan terhadap sebuah perusahaan di negara Yunani. Sementara tersangka beroperasi memperdaya korban dari Semarang, Jawa Tengah.

"Caranya melakukan hacker terhadap email, di mana korban menerima email, yang menyerupai email rekan bisnis korban," ujar Mudjiono di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/3).

Mujiono menerangkan perusahaan AI berasal dari negara Yunani bekerjasama dengan perusahaan SS negara Korea Selatan terkait perawatan dan pemeliharan tiga unit kapal. Dalam kontraknya, perusahaan AI mempunyai kewajiban membayar jasa terhadap perusahaan SS di Korea Selatan, pembayaran menurut perjanjian harus dibayar sesuai jadwal.

"Sekitar tanggal 12 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS. Intinya pemberitahuan kesepakatan tentang anggaran biaya pemeliharaan tiga kapal milik AI," katanya.

Tidak lama kemudian, pada 16 Februari 2016 AI menerima email balasan dari akun berbeda yang mengatasnamakan perusahaan SS. Isinya tak lain berupa tagihan jasa pemeliharaan kapal AI. Tidak lupa tersangka mengirimkan nomor rekening baru, dan berdalih di Korea Selatan sedang ada pemeriksaan pajak.

"Menggunakan akun email lain, tersangka mengrimkan rekening baru, yakni bank swasta di Semarang atas nama Marina Darmawan. Seharusnya korban membayar ke rekening bank SS di Korea," jelasnya.

Lanjut Mujiono, pada 18 Februari 2016 AI memutuskan membayar tagihan perawatan kapal tersebut sesuai rekening dari email palsu milik tersangka. Korban membayar dengan uang sebesar USD 749.029.00 atau setara dengan Rp 9 miliyar lebih.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) laptop, laptop, beberap buku tabungan dan ATM.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 82, 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Hacker
 
  Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
  Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
  2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
  Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
  Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2