Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Kawasan Krukut
2016-08-12 16:15:25
 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto (tengah).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap FD (35) yang diketahui sebagai kurir narkoba di kawasan Krukut, Pasar Baru, Jakarta Barat. FD ditangkap saat hendak mengantarkan paket narkoba di sekitar Krukut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menyampaikan awalnya petugas mendapat informasi di wilayah Krukut akan dilakukan transaksi narkoba. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mengerahkan tim ke lokasi transaksi.

"Saat kita dapat laporan, saya dan anggota langsung kerahkan tim ke sana," ujar AKBP Suhermanto, Jumat (12/8).

Kemudian ketika masih di jalan menuju lokasi, tim kembali mendapat laporan bahwa pelaku sudah melintas di Jalan Krukut. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang disimpan FD di kantong belakang celana.

"Saat kami sampai, kami langsung mengejar FD dan saat itu kami langsung menemukan barang bukti tersebut," katanya.

Ketika dilakukan interogasi, FD mengatakan bahwa barang tersebut baru saja diterima dari orang di ujung jalan. Namun saat petugas menuju tempat itu, orang yang dimaksud FD sudah tidak ada.

Pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2