Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Tangkap Pegawai Kelurahan Saat Bermain Judi
Friday 24 Feb 2012 16:20:03
 

Ilustrasi barang bukti permainan judi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, ditangkap polisi. Mereka masing-masing berinisial AG (28), MN (54) dan JP (26). Ketiganya digiring ke Mapolsek Metro Matraman, karena tertangkap tangan bermain judi.

Para pegawai Kelurahan Palmeriam ini ditangkap, saat bermain judi pada Kamis (23/2) pukul 17.45. Dari ketiganya, petugas menyita satu kartu remi dan uang Rp 23 ribu. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Metro Matraman, Kompol Djoko Santoso membenarkan penangkapan tiga oknum PNS Kelurahan Matraman tersebut. "Ketiganya masih diperiksa secara intensif. Namun, karena ancaman kurungannya di bawah empat tahun, mereka belum kami tahan," kata dia kepada wartawan, Jumat (24/2).

Menurut dia, penangkapan ini dilakukan petugas sebagai shock therapy, agar mereka dan siapapun khususnya pelayan publik tidak lagi melakukan hal-hal tercela seperti berjudi. Kepada petugas, ketiganya mengaku baru sekali melakukan permainan judi. “Mereka telah mengakui perbuatannya. Kasusnya tetap kami proses sesuai hukum berlaku,” tandas Djoko.(bjc/irw)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2