Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polisi Tangkap Pretty Asmara dan 7 Rekan Artis di Hotel terkait Narkoba
2017-07-18 18:13:57
 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap Pretty Asmara artis bertubuh tambun diduga terkait kasus kepemilikan narkotika di Hotel Grand Mercure jalan H Benyamin Sueb Kav B-6 Super Blok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan unit III Subdit II Dirnakoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba.

"Pretty Asmara ditangkap di sebuah hotel pada hari Minggu 16 Juli 2017, sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Menurut Argo, penyelidik mendapat infomasi bahwa Pretty sudah membooking tempat di Room Paris Center Stage Club dan Karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta. Anggota melihat Pretty keluar Room menemui seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan.

"Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir dan happy five 38 butir, serta uang Rp 25 juta," ungkap Argo.

Selanjutnya, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander menyampaikan ada tujuh artis yang ditangkap sebagai rekan-rekan Pretty dan satu lagi AL masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari tes hasil urine memang Pretty negatif, tetapi Pretty sebagai perantara untuk rekan-rekannya untuk memperoleh narkoba," tuturnya.

Di akhir rilis, Pretty teriak-teriak mengatakan bahwa dia dijebak oleh AL dan bukan bandar selama 2 tahun. Dia mengatakan hasil tes urinenya negatif. Tetapi hasil tes urine rekan-rekan Pretty yang ditangkap positif dan akan di rehabilitasi.

Pretty dan rekan-rekannya dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2