Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkotika di Kebon Jeruk
2016-07-12 15:57:16
 

Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo Ferdian saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Polsek Kembangan mengamankan pelaku berinisial ARD (38) dan pacarnya DP (31) membawa 107 paket Ganja di dalam tas ransel warna coklat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo Ferdian mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan bandar narkotika yang bermukim di rumah kos Jalan Kelik No. 44, Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penggerebakan kemudian dilakukan pada 3 Juli 2016 lalu. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan dua sejoli ini. "Barang bukti yang kami amankan ada 20 paket ganja 900 gram dan 87 paket ganja ukuran kecil 300 gram," ujar Kompol Aldo Ferdian, Selasa (12/7).

Selain Ganja, Polisi juga menyita 22 paket sabu, 1 unit timbangan elektrik dan sepeda motor merk Suzuki FU nopol B 4503 BGW, serta mobil jenis Suv milik pelaku.

Menurut Kapolsek, sepasang kekasih tersebut melakukan perlawanan, saat disergap petugas. Mereka berupaya kabur ketika hendak digiring ke Polsek Kembangan. "Mereka menghantam jendela kaca mobil hingga pecah. Petugas kami juga dipukul hingga terjatuh dari mobil," ucap Kapolsek.

Dua sejoli ini berhasil menguasai mobil dan mengendarainya. Pelaku tancap gas dan menjauh dari kejaran Polisi. "Kami melepaskan tembakan ke arah mobil sebanyak 3 kali, tapi tersangka berhasil kabur," paparnya.

Aparat terus berusaha memburu kedua pelaku itu. Dari oli mobil yang bocor akibat terjangan peluru, Polisi langsung menyelusuri keberadaan mobil tersangka. "Saat di kejar, mobil pelaku berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tapi pelakunya tidak berada di tempat," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, jajarannya melakukan pengembangan kembali. Hasilnya berbuah manis, tersangka terendus keberadaannya oleh Polisi. "Kami berhasil meringkus pelaku di kediamannya didaerah Ciracas, Jakarta Timur," katanya.

Kemudian petugas menggiring pasangan ini ke Polsek Kembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2