JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau spesialis pembobol minimarket. Hasilnya, 1 dari 5 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pelaku inisial FS (36) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur alias ditembak lantaran berusaha melawan petugas saat proses penangkapan.
"Tersangka dilakukan tindakan tegas terukur di daerah Tambun Bekasi karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan berusaha merebut senjata milik petugas, selanjutnya tersangka dibawa ke RS Polri Kramat Jati dan pada saat perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati tersangka meninggal dunia)," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/4).
Ia mengungkapkan, saat melancarkan aksi kejahatannya para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mereka masuk ke minimarket Alfamart dengan cara membobol rolling door dengan menggunting gembok dengan gunting besar dan linggis.
"Peran FS membongkar gembok menggunakan gunting besar," ujarnya.
Sedangkan, lanjut Yusri, peran 4 pelaku lainnya berinisial MT (31), DN (28), HS (48) dan FS (33) ada yang memantau situasi dan mengumpulkan barang-barang hasil curian, dan kemudian dijual kepada para penadah.
"MT mengambil barang-barang berupa brankas, rokok dan susu yang berada di dalam Alfamart. DN memantau situasi di depan Alfamart. HS dan FS menerima dan membeli barang hasil curian dari tersangka MT," beber Yusri.
Dalam pengungkapan itu, Yusri membeberkan pengakuan para pelaku, yang telah melakukan aksi pembobolan minimarket Alfamart sebanyak 8 kali di lokasi berbeda, antara lain di;
1. Toko Alfamard Jl. Raya Wibawa Mukti II Rt. 001/007 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih. Kota Bekasi.
2. Alfamart Serang Banten.
3. Alfamart Pasar Kemis Tangerang.
4. Alfamart Rajek Tangerang.
5. Alfamart Bitung Tangerang.
6. Alfamart Karawang.
7. Alfamart Cikampek.
8. Alfamart Caman Kota Bekasi.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya,
1. 2 (dua) buah Gunting besar ( buat gunting gembok )
2. 1 (satu) buah linggis pendek
3. 1 (satu) buah linggis panjang
4. 1 (satu) buah Kapak
5. 1 (satu) buah palu kecil
6. 1 (satu) buah palu besar
7. 1 (satu) buah pahat
8. 3 (tiga) buah Plat nomer
9. 3 (tiga) brangkas yg sudah di bongkar
10. 40 (empat puluh) Bungkus berbagai macam Rokok
11. 2 (dua) Renceng Kopi Kapal Api
12. 1 (satu) Kranjang Alfamart.
13. 140 (seratus empat puluh) buah berbagai macam shampo;
14. 25 (dua puluh lima) buah susu vedoran;
15. 80 (delapan puluh) softener downy
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.(bh/amp) |