Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kopi Bersianida
Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
2016-07-30 05:47:08
 

Rangga Dwi Saputro saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya siap membantu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait sidang kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier. Dimana Barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputro, dituduh menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh korban Wayan Mirna Salihin, jika memang dibutuhkan dalam persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Krishna Murti menyampaikan terkait tudingan kalau Rangga menerima uang Rp140 juta dari suami korban Arief Soemarko untuk melakukan pembunuhan.

"Tidak seperti itu. Jadi yang dimaksud bukan berita acara. Ada dalam berkas. Berkas perkara itu beda dengan berita acara. Dalam berkas itu ada laporan psikiater. Psikiater itu menerima curhatannya Rangga bahwa, ada oknum wartawan datang ke dia. Dia dituduh menerima duit Rp 140 juta dari Arief," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7).

Lanjut Krishna, hasil interview kejiwaan Rangga dengan psikiater itu, kemudian dimasukan ke dalam berkas perkara.

"Nah, itu sama pengacara seolah-olah malah dia (Rangga) dituduh. Jadi itu hanya curhatannya (kepada psikiater). Sekarang pertanyaannya, siapa yang bertanya ke dia? Nanti kita tanya Rangga," katanya.

Menyoal apakah polisi akan menelusuri siapa orang yang menuduh Rangga, Krishna menegaskan, kalau persidangan membutuhkan untuk menghadirkan orang itu, Polisi akan mencarinya.

"Sesuai kebutuhan sidang ya. Kalau kebutuhan sidang dihadirkan orang itu untuk klarifikasi ya. Sesuai kebutuhan sidang, kami mem-backup sepenuhnya kebutuhan sidang atas permintaan hakim atau sidang. Dicari nanti orangnya yang tuduh-tuduh itu," jelasnya.(bh/as)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2