Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tembak 3 Bandar Narkoba Sabu & Ekstasi Kakap Jaringan Internasional Cina
2017-01-24 19:57:40
 

Tampak Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers ungkap kasus Narkoba Jaringan Internasional dari Cina di Green Sedayu Biz Park, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia perang terhadap bandar narkoba, bahkan Polisi tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, mengirim bandar ke kamar jenazah. Terbukti 3 orang tewas ditembak, WCH alias DW (23) WNA asal China, serta dua orang WNI S alias A (47) dan BY (40).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kenerja Polda Metro Jaya. Atas pengungkapan narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi jaringan internasional yang berasal dari China.

Kapolri menegaskan jumlah narkoba yang ditangkap sangat besar pada awal tahun 2017 yakni mencapai 106,3 kilogram sabu, Happy five 560 butir dan 202.935 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yakni Green Sedayu Biz Park, Cakung dan Ruko Bandengan, Jakarta Utara.

"Ini termasuk salah satu yang besar untuk tahun ini. Sabu diatas 100 kilogram sudah besar sekali. Ini operasi yang panjang," kata Tito di Green Sedayu Biz Park, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1).

Menurut Tito ada tujuh orang yang ditangkap dalam operasi tersebut dan tiga di antaranya meninggal. "Ada dua tempat penangkapan. Tapi kita rilis di satu tempat. Jumlah pelaku ada tujuh yang kita tangkap, tiga meninggal dunia karena melawan pada saat ditangkap.Satu dari China dan dua WNI," ujarnya.

Tito menegaskan dirinya menyatakan perang terhadap narkoba. Bahkan, ia juga mengancam bandar maupun pengedar yang berani melakukan bisnis haram tersebut di Indonesia. "Saya akan mengevaluasi Polda mana yang mengungkap dan mana yang tidak. Sekaligus berpesan tentang narkoba. Jangan main-main dengan Indonesia. Kalau main-main akan berakhir di kamar jenazah," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Moch Irawan menambahkan penyelundupan sabu melalui alat panel listrik sebanyak tiga unit. Terbongkarnya kasus ini berkat laporan masyarakat karena curiga di kompleks pergudangan Green Sedayu Biz Park Cakung Jakarta Timur ada home industri ekstasi. Bahkan ada info yang masuk WCH mendapat perintah dari China untuk mengantarkan ekstasi bersama alat cetaknya ke Jakarta Utara.

WCH ditangkap dan dikembangkan kasusnya sehingga meringkus AR alias R (36). Pengakuan AR dapat perintah mengambil sample atau tester ekstasi dari NK (46) di Jalan Walang Baru Jakarta Utara. NK pun dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Hasil interogasi, NK dapat perintah mengambil sample Ekstasi dari Ari yang berada dalam LP Salemba. "Saat dikembangkan ternyata WCH melawan petugas dan berupaya merebut senjata polisi, sehingga terpaksa kita tembak," papar Kapolda.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menambahkan terkait pengungkapan kasus sabu dapat info ada sindikat pengedar narkoba jaringan Taiwan - Jakarta menyelundupkan sabu dalam jumlah besar ke Jakarta. Direktur Narkoba membentuk tim di pimpin AKBP Gembong Yudha untuk melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai ruko di Jalan Terusan Bandengan Utara, Jakarta Utara, yang dijadikan gudang penyimpanan sabu.

Pada 18 Januari 2017, petugas mengamankan S alias A, AK alias A (40) dan AA alias M (33) yang terkait dengan jaringan S. "Hasil pemeriksaan sabu dari Guangzhou China yang diselundupkan melalui 3 unit Panel Listrik melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan masuk ke Ruko Bandengan Utara Jakarta Utara," ungkapnya.

Saat melakukan pengembangan S dibawa petugas dan dalam perjalanan melakukan perlawanan. Petugas melumpuhkan dengan tembakan, namun dalam perjalanan ke rumah sakit Polri meninggal dunia. "S ini ada kaitannya dengan BY ditangkap dengan 10 Kg sabu. Terhadap BY dilakukan tindakan tegas, karena melawan petugas. BY tewas ditembak," tambahnya.

Menurut Nico hasil tangkapan sabu dan ekstasi bila dikonversikan ke rupiah senilai 300 miliar lebih. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2