Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tembak Mati 1 dari 4 Tersangka, Barbuk 239 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
2018-02-12 14:39:44
 

Tampak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Polri bersama Polda Metro Jaya menembak mati satu dari empat bandar narkoba jaringan internasional. Warga Negara Malaysia tersebut terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Dari jaringan ini petugas menyita barang bukti (Barbuk) sebanyak 239,785 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Narkotika tersebut diamankan petugas dari 12 mesin cuci setelah dilakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Keempat tersangka yaitu Joni alias Marvin Tandion, Andi alias Aket bin Liu Kim Liong dan Indrawan alias Alun (Lembaga Pemasyarakatan) masih dilakukan pemeriksaan.

Bermodal handphone Indrawan alias Alun napi Lapas di Jakarta dapat mengendalikan peredaran narkoba. Terbukti Indrawan alias Alun mengendalikan narkoba jenis Methaphetamine atau sabu sebanyak 228 bungkus seberat 239,785 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Indrawan memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang.

"Mereka juga diminta untuk membongkar mesin cuci yang berisi narkoba," ujar Tito saat konferensi pers di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2)

Menurut Tito, dirinya sudah menyampaikan ke Menkumham Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam Lapas.

"Ini ada beberapa kelemahan di lapas, sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan lain seperti narkoba dan teroris," kata Tito.

Dia menambahkan, pelaku bisa bebas menggunakan handpone untuk mengatur peredaran narkoba ini.

"Mereka bebas menggunakan handpone, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke menkumham dan dirjen lapas untuk mencegah ini semua," tutur Tito.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2