Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tembak Mati 1 dari 4 Tersangka, Barbuk 239 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
2018-02-12 14:39:44
 

Tampak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Polri bersama Polda Metro Jaya menembak mati satu dari empat bandar narkoba jaringan internasional. Warga Negara Malaysia tersebut terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Dari jaringan ini petugas menyita barang bukti (Barbuk) sebanyak 239,785 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Narkotika tersebut diamankan petugas dari 12 mesin cuci setelah dilakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Keempat tersangka yaitu Joni alias Marvin Tandion, Andi alias Aket bin Liu Kim Liong dan Indrawan alias Alun (Lembaga Pemasyarakatan) masih dilakukan pemeriksaan.

Bermodal handphone Indrawan alias Alun napi Lapas di Jakarta dapat mengendalikan peredaran narkoba. Terbukti Indrawan alias Alun mengendalikan narkoba jenis Methaphetamine atau sabu sebanyak 228 bungkus seberat 239,785 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Indrawan memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang.

"Mereka juga diminta untuk membongkar mesin cuci yang berisi narkoba," ujar Tito saat konferensi pers di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2)

Menurut Tito, dirinya sudah menyampaikan ke Menkumham Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam Lapas.

"Ini ada beberapa kelemahan di lapas, sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan lain seperti narkoba dan teroris," kata Tito.

Dia menambahkan, pelaku bisa bebas menggunakan handpone untuk mengatur peredaran narkoba ini.

"Mereka bebas menggunakan handpone, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke menkumham dan dirjen lapas untuk mencegah ini semua," tutur Tito.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2