Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tembak Mati 1 dari 4 Tersangka, Barbuk 239 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
2018-02-12 14:39:44
 

Tampak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Polri bersama Polda Metro Jaya menembak mati satu dari empat bandar narkoba jaringan internasional. Warga Negara Malaysia tersebut terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Dari jaringan ini petugas menyita barang bukti (Barbuk) sebanyak 239,785 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Narkotika tersebut diamankan petugas dari 12 mesin cuci setelah dilakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Keempat tersangka yaitu Joni alias Marvin Tandion, Andi alias Aket bin Liu Kim Liong dan Indrawan alias Alun (Lembaga Pemasyarakatan) masih dilakukan pemeriksaan.

Bermodal handphone Indrawan alias Alun napi Lapas di Jakarta dapat mengendalikan peredaran narkoba. Terbukti Indrawan alias Alun mengendalikan narkoba jenis Methaphetamine atau sabu sebanyak 228 bungkus seberat 239,785 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Indrawan memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang.

"Mereka juga diminta untuk membongkar mesin cuci yang berisi narkoba," ujar Tito saat konferensi pers di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2)

Menurut Tito, dirinya sudah menyampaikan ke Menkumham Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam Lapas.

"Ini ada beberapa kelemahan di lapas, sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan lain seperti narkoba dan teroris," kata Tito.

Dia menambahkan, pelaku bisa bebas menggunakan handpone untuk mengatur peredaran narkoba ini.

"Mereka bebas menggunakan handpone, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke menkumham dan dirjen lapas untuk mencegah ini semua," tutur Tito.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2