JAKARTA, BeritaHUKUM - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melumpuhkan tiga residivis pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku berasal dari jaringan Jakarta - Lampung itu berinisial HBL, HI dan E.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku HBL merupakan kapten (otak) dari kejahatan tersebut. Saat akan ditangkap di kawasan Ciledug Tengerang pada 4 Februari, lanjut Yusri, HBL melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Diupayakan dilarikan ke RS Kramat Jati, tapi di perjalanan meninggal dunia," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jum'at (7/2).
Sementara itu, Yusri mengungkapkan HI dan E merupakan pelaku yang berperan sebagai joki.
"HI mengaku sudah dua kali ditangkap. Sudah pernah merasakan di sel, keluar penjara dan bermain lagi. Sementara E mengakunya baru ini," terang Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(bh/amp) |