Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Samarinda
Polisi Terluka Ditabrak Anggota Geng Motor
Monday 10 Jun 2013 10:29:22
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Anggota Polresta Samarinda, Brigadir Heriadi Syaputra, menjalani perawatan RSUD Abdul Wahab Syachranie Samarinda, Kalimantan Timur. Dia menderita luka-luka serius di wajah, kaki, dan tangannya setelah ditabrak anggota geng motor.

Peristiwa itu terjadi, Minggu (9/6) dini hari tadi sekitar pukul 03:10 WITA di Jl Letjend S Parman, kawasan simpang empat Mall Lembuswana. Keterangan diperoleh, Brigadir Heriyadi dan personel Polresta Samarinda lainnya sedang melaksanakan tugas pencegahan balapan liar di kawasan tersebut.

"Dari arah Jl. Muhammad Yamin, ada sepeda motor melaju kencang ke arah kawasan simpang empat Mall Lembuswana dan berbelok ke kiri, ke Jl Letjend S Parman," kata Kanit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda, AKP Kustiana, Minggu (9/6).

Menurut Kustiana, Brigadir Heriyadi saat itu sedang berjalan kaki di Jl. Letjend S Parman. Motor bernomor KT 2135 UM yang melaju kencang dan belakangan diketahui dikendarai MB (14) yang tercatat sebagai pelajar SMP di Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya menabrak Heriyadi hingga terpental.

"Pengemudi kurang konsentrasi dan kemudian kendaraannya menabrak petugas (Brigadir Heriyadi Syaputra) yang sedang melaksanakan tugas, kecelakaan tidak terhindarkan," ujar Kustiana.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepalanya dan wajahnya. Juga ada memar di wajahnya. Sedangkan tangan kanan dan kirinya serta kakinya, juga mengalami luka-luka," tambahnya.

Brigadir Heriyadi dilarikan ke RSUD AWS Syachranie. Akibat luka cukup serius yang dideritanya, kini Heriyadi menjalani perawatan inap di rumah sakit. Sementara penabrak, MB, diamankan di Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan.

Kawasan simpang empat Mall Lembuswana, hampir setiap malam, kerap kali menjadi lokasi ajang balapan liar geng motor. Rute yang ditempuh mulai dari Jl Dr Sutomo-Jl Letjend S Parman maupun Jl. Muhammad Yamin-Jl. Letjend Suprapto, kawasan Voorvo. Tidak jarang, kehadiran aparat kepolisian untuk melaksanakan patroli, dipandang sebelah mata anggota geng motor. Bahkan, nyawa pengguna kendaraan lainnya pun terancam dengan aksi balap liar itu.

"Yang jelas, patroli dan pengawasan antisipasi balapan liar, tidak akan pernah surut untuk kita gelar. Terus kita gelar," tutupnya.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2