Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Allianz Life
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Nasabah PT Allianz Life terkait Pemalsuan Dokumen Klaim
2018-03-16 18:42:12
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam laporan PT Allianz Life Indonesia. Kelima orang tersebut diduga merupakan nasabah dari PT Allianz Life Indonesia.

"Iya betul, untuk laporan itu penyidik telah dinaikan jadi penyidikan dan periksa beberapa orang saksi, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3).

Dalam penetapan tersangka itu, polisi mencium adanya dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang dilaporkan PT Allianz Life Indonesia.

"Ada nasabah yang klaim asuransi dan setelah diteliti banyak KTP nya yang tidak sesuai, artinya foto dan nama berbeda ini masih kita dalami. Yang klaim tiap bulan itu orang-orangnya itu-itu aja," katanya

Sementara itu, Argo menjelaskan, sedang mencari lima orang tersebut.

"Masih dalam pencarian karena tidak ada di tempat," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan beberapa orang nasabahnya atas dugaan pemalsuan dalam klaim asuransi. Atas hal ini, Allianz mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

"Saya belum cek, tetapi kerugiannya di atas lima ratus juta," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kamis (9/11).

Tidak hanya materil, menurut Nico, Allianz juga mengalami kerugian immateril. Atas pelaporan nasabah di Polda Metro Jaya, Allianz merasa tercemarkan nama baiknya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Allianz Life
 
  Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alvin Lim akan Laporkan Majelis Hakim ke Komnas HAM, KY dan MA
  Kasus Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi Allianz Life Terus Diproses, Polisi Tahan 3 Tersangka
  Asuransi Alliaz Life Menduga 4 Nasabah dan 1 Pengacara Jadi Tersangka karena Motif Ekonomi
  Asuransi Allianz Life Indonesia Apresasi Polisi Tetapkan 5 Nasabah Jadi Tersangka
  Polisi Tetapkan 5 Tersangka Nasabah PT Allianz Life terkait Pemalsuan Dokumen Klaim
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2