Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Tetapkan Agus Paedofil Pembunuh Anak PNF dengan 5 Alat Bukti
Sunday 11 Oct 2015 11:12:44
 

Tampak tersangka Agus Dermawan (kiri bawah).(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pelaku pembunuh PNF (9) yang jasadnya ditemukan di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/10) lalu, Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap dan menetapkan Agus Dermawan (39) alias AD yang diduga sebagai paedofil dengan lima alat bukti.

Perlu diketahui, pihak Polda Metro Jaya awalnya mengaku bahwa sebelumnya kesulitan dalam menyelidiki kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap PNF yang dilakukan tersangka AD tersebut. Kendala tersebut karena warga sekitar menganggap Agus (AD) residivis narkoba itu sosok yang baik hingga dia bisa membentuk 'Geng Boel Tacos'.

"Ada buku yang diperoleh dari salah satu anak-anak, menggambarkan tentang kelompok 'Boel Tacos', mereka diajak ngeganja, nyabu," ujar Kombes Krisna Murti Direksrimum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya menceritakan kepada wartawan, Jakarta Selatan. Sabtu (10/10).

Dari temuan tersebut, lanjutnya menunjukan bagaimana pihak orang tua di lingkungan tersebut amat membebaskan anak-anaknya bermain. Bahkan, mereka diperbolehkan bergaul hingga menginap di bedeng milik residivis kasus narkoba tersebut.

"Semua umurnya dibawah 14 tahun. Menunjukkan pelakunya sangat luar biasa dan begitu permisifnya orang tua membiarkan anaknya bergaul dengan tersangka (AD)," ungkap Krishna.

Menurutnya, faktor kedekatan ini membuat penyidik agak kesulitan saat mengulik profil Agus. Sebab itu, "Penyidik membutuhkan waktu berhari-hari untuk bisa mendapatkan keterangan terkait sosok Agus," jelas Krishna.

"Anak-anak ini, mereka tidak akan berbicara pada orang yang tidak bisa dipercaya. Sebagian saksi bersifat tertutup, bahkan Penyidik sempat menelusur jejak yang salah," paparnya.

Selain sikap orang tua di lokasi tempat tinggal jadi kendala, saat pemeriksaan DNA juga membutuhkan waktu. Polisi menemukan ada kekerasan benda tumpul di leher korban, sperma di vagina korban. Kemudian, ada luka di anus korban. Sebagai tersangka AD juga diduga mengalami kelainan psikoseksual atau paedofil.

Sedangkan, sebagai alat bukti adalah hasil uji DNA, keterangan saksi, beberapa barang seperti kardus yang cocok dengan kardus dimana PNF terbungkus, keterangan penting dokter forensik. Agus juga akhirnya mengaku memiliki keterangan yang logis. Sesuai dengan apa yang ditemukan di setiap lokasi.

Lalu kemudian, Sabtu malam (10/10) selanjutnya ada kabar akan dilangsungkan Rekonstruksi pembunuhan PNF dipimpin Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian. Namun, Pihak kepolisian menghimbau ratusan warga yang berduyun-duyun datang dan penasaran dengan rekonstruksi di sekitar bedeng tempat tinggal tersangka Agus Dermawan (AD) untuk pulang.

Sementara, Kapolsek Kalideres Kompol Darmawan Karosekali menyerukan, "Warga dipersilahkan istirahat, sudah tidak ada kegiatan apa-apa lagi malam ini, demikian terima kasih bapak-bapak ibu-ibu," himbaunya, menggunakan pengeras suara, Kalideres. Jakarta Barat. Sabtu malam (10/10).

Awalnya, ada kabar kalau rekonstruksi pembunuhan PNH akan dilangsungkan malam ini. Nampak Polisi memperketat pengamanan di sekitar bedeng tempat tersangka Agus Dermawan tinggal, lantaran ada informasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian bakal memimpin rekonstruksi pembunuhan PNF di bedeng tersebut. Namun, gelaran rekonstruksi tak kunjung mulai. Puluhan warga masih menanti semenjak sore di sekitar garis batas Polisi yang telah dipasang petugas.

Pasalnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan AD sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnivian sebelumnya mengatakan, "Tersangka AD ditetapkan setelah penyidik melakukan penyidikan di bedeng milik AD, Jumat malam (9/10). Alhasil, polisi berhasil menemukan sejumlah alat bukti," jelasnya.

Barang bukti tersebut berupa hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. "PNF diperkirakan tewas delapan hingga 12 jam sejak awal autopsi," ujar Irjen Tito Karnivian.

Atas tindakannya ini, Agus Dermawan (alias AD) dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agus terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2