Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Tawuran Pelajar
Polisi Tetapkan FR, Tersangka Pembacokan Alawy
Tuesday 25 Sep 2012 22:53:25
 

Kombes Rikwanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pelaku pembacokan terhadap siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. FR, diketahui pelaku merupakan siswa kelas XII SMA 70, Jakarta. Hingga saat FR masih dalam perburuan.

"Sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu FR, kelas XII SMA 70 Jakarta", kata Rikwanto, Selasa (25/9).

Rikwanto menjelaskan, pembacok siswa SMAN 6 yang diburu polisi tersebut, ketika kejadian sedang makan di sekitar Bulangan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak seratus meter dari Kompleks SMA 70 Jakarta.

"Saat kejadian, FR bersama teman - temannya dari SMA 70 Jakarta tiba - tiba saja menyerbu Alawy dan kawan - kawan. FR ketika itu sudah mempersenjatai diri dengan celurit yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Korban pun langsung ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan", papar Rikwanto.

Polisi juga mendapat keterangan dari salah satu siswa yang menjadi korban, Ramdan Dinis, untuk mencari tersangka. Ciri - ciri tersangka juga dibenarkan oleh seorang guru SMA 6, Dedi Abdullah.

"Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi. Dia (Dedi Abdullah) juga sempat menangkap FR dan bergerumul namun lepas. FR kabur", ujar Rikwanto.

Setelah dicari, FR juga tidak ditemukan di rumahnya. Pihak keluarga pun menutup - nutupi keberadaan FR hingga kini. Sementara itu, Rikwanto mengatakan kerja sama yang dilakukan pihak kepolisian dengan SMA 70 cukup baik. Nama FR pun muncul berkat 10 nama yang disodorkan oleh SMA 70.

Nantinya, FR akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika benar terlibat, FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.(pkm/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Tawuran Pelajar
 
  Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
  Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
  Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
  Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
  Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2