Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Uji Balistik Peluru Pelaku Curanmor
Friday 20 Jan 2012 17:52:14
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BerfitaHUKUM.com) – Tim dokter RS Fatwati berhasil mengeluarkan peluru yang bersarang dari tubuh Amsar, satpam korban penembakan saat mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis (19/1) kemarin. Kini, peluru itu tengah diuji balistik oleh tim Puslabfor Polri.

Pemeriksaan dan uji balistik ini dilakukan untuk mengetahui jenis senjata api (senpi) yang digunakan pelaku. Selain itu, juga untuk pengembangan penyelidikan. “Kami belum mengetahui jenis senpi yang digunakan pelaku dan juga belum mengetahui senjata itu berasal dari senjata organik atau bukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1).

Sedangkan dari lokasi penembakan lanjut dia, petugas Polsek Metro Pasar Minggu menemukan dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senpi milik pelaku penembakan. “Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, sudah kami amankan. Kami juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian,” imbuh dia.

Sementara itu,Amsar masih menjalani perawatan di RS Fatmawat. Kondisinya mulai berangsur-angsur membaik. Namun, dia masih tetap berada di ruang UGD. Tim dokter telah berhasil mengeluarkan anak peluru dari tubuhnya melalui operasi bedah pada sore kemarin. Anak peluru itu telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amsar berhasil mencegah pencurian sepeda motor yang dilakukan sejumlah pelaku di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1) siang kemarin. Ia memergoki pelaku saat beraksi. Namun, saat mengejar untuk menangkap sang pencuri itu, tiba-tiba pelaku berhenti dan mengeluarkan senpi serta langsung menembaknya. Korban ambruk dan pelaku berhasil melarikan diri.(inc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2